KampungBerita.id
Headline Peristiwa Surabaya Teranyar

Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Kandung Usia 7 Tahun

Tersangka DA diamankan polisi.@KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID-Sebagai kepala keluarga seharusnya menjadi pelindung bagi keluarganya, terutama sang anak. Namun tidak bagi DA, ayah kandung yang tega mencabuli anak kandung sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Terbongkarnya kelakuan bejat DA ini atas laporan HD, warga Jalan Bulak Banteng, yang tak lain adalah ibu korban. Ia melaporkan mantan suaminya itu ke Polrestabes Surabaya.

Usai menerims laporan dari ibu korban, anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku. Pada Kamis (7/4/2022). Pelaku akhirnya dibekuk oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menceritakan, keduanya merupakan pasangan pasutri. Pada 2019 HD (32) memutuskan untuk pisah ranjang dengan tersangka karena alasan sering cekcok.

“Pada 4 Desember 202 tersangka menjemput anak lakinya dan korban untuk tinggal di rumahnya dalam rangka khitanan anaknya yang pertama. Saat berada di rumah tersangka tersebut diduga korban mengalami pencabulan yang dilakukan tersangka (ayah kandung) sendiri,”ujar dia, Minggu (10/4/2022).

Lebih jauh, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, pada 21 Desember 2021/12, FN (saksi) mengantarkan korban pulang ke rumah HD (32), ibunya. Saat di rumah ibunya tersebut korban minta diantar ke kamar mandi, saat buang air kecil tersebut korban merasakan sakit di bagian alat kelaminnya. Kemudian korban mengaku ketika menginap di rumah tersangka, korban telah dicabuli oleh ayahnya.

“Pada 24 Desember 2021, HD melaporkan perbuatan tersebut ke Polrestabes Surabaya,” terang Mirzal.

Selanjutnya, kata Mirzal, pada Kamis, 7 April 2022, HD telah dilakukan pemanggilan untuk diambil keterangannya di Polrestabes Surabaya oleh Unit PPA. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Barang bukti yang di amankan petugas yaitu 1 (satu) buah celana dalam warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah celana dalam warna putih tulisan hello kitty,”tandas Mirzal.

Atas perbuatan tersangka akan dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. KBID-BE

Related posts

Konsep Whisnu soal Soekarno Trip Masuk Agenda Lokal Guide Confrence

RedaksiKBID

Banjir di Merakurak Tuban belum Ada Solusi

RedaksiKBID

Pemkot Surabaya Dapat Bantuan Bus 120 Unit,  Komisi C Usulkan ASN dan Pelajar Gratis

RedaksiKBID