
KAMPUNGBERITA.ID-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Komisi B, Selasa (15/7/2025).
Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta mengatakan, rapat perdana ini difokuskan pada penyamaan persepsi, evaluasi, serta monitoring terhadap kinerja KBS sebelum memasuki pembahasan pasal demi pasal pada pekan berikutnya.
“Yang jelas, perubahan status badan hukum KBS menjadi Perumda merupakan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan. Meskipun terlambat, kami berkomitmen untuk menyelesaikannya secepat mungkin,” ujar dia, Selasa (15/7/2025).
Yuga yang juga anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya ini, menyoroti stagnasi tarif masuk KBS yang tidak berubah sejak 2008. Menurut dia, tarif Rp15.000 per orang sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan operasional saat ini.
Meski demikian, dia mengapresiasi langkah Direksi KBS yang tetap mampu menambah wahana tanpa menaikkan tarif dasar.
“Terus terang, saya mengapresiasi Direksi KBS yang mampu berinovasi tanpa membebani masyarakat. Tambahan wahana yang ada tetap memerhatikan kebutuhan perawatan satwa,” ungkap dia.
Terkait kesejahteraan satwa, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengingatkan agar orientasi pendapatan tidak mengorbankan fungsi konservasi. Untuk itu, dia menegaskan penolakan terhadap wacana penambahan wahana malam hari.
“Saya pribadi tidak mendukung wisata malam. Satwa nokturnal juga butuh waktu istirahat. Sebaiknya fokus pada pengembangan wahana di sisi luar area utama,”tandas dia.
Sementara perwakilan Direksi PD KBS, Rika menyampaikan, bahwa perubahan status badan hukum ke Perumda akan memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan usaha.
“Dengan menjadi Perumda, kami berharap proses perizinan akan lebih mudah, termasuk untuk pengembangan lahan seperti penangkaran rusa yang memiliki nilai edukatif dan ekonomis,” terang Rika.
Kepala.Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra,
S.H., M.H., menekankan pentingnya percepatan perubahan status hukum KBS, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.
“Seharusnya penyesuaian badan hukum dilakukan paling lambat dua tahun setelah regulasi ini diterbitkan,” tegas dia.
Meskipun tidak ada sanksi langsung, menurut Sidharta, keterlambatan ini bisa berdampak pada proses perizinan ke depan, mengingat sistem Online Single Submission (OSS) yakni sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, tidak lagi mengakomodasi status Perusahaan Daerah. KBID-BE

