
KAMPUNGBERITA.ID-
RSUD dr Soetomo, rumah sakit milik Pemprov Jatim ternyata memiliki piutang sebesar Rp 1,8 miliar dari 62 pasien warga Surabaya periode 2024-2025. Pasien itu tidak tercakup program BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Piutang ini terungkap saat Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan
jajaran RSUD dr Soetomo, Dinas Kesehatan Jatim Timur, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Dinas Sosial Kota Surabaya, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (26/8/2025).
Dalam rapat tersebut, piutang sebesar Rp1,8 miliar berasal dari 62 pasien warga Surabaya selama periode 2024–2025. Para pasien tersebut tidak tercakup dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti disampaikan manajemen dan RSUD dr Soetomo bahwa sebagian besar kasus pasien tersebut berasal dari kondisi yang tidak termasuk dalam kategori pembiayaan BPJS, seperti: cedera akibat mabuk, kecelakaan karena pengaruh alkohol, tindakan kriminal, hingga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meski demikian, kondisi ekonomi para pasien masih belum jelas karena saat penagihan dilakukan, mereka mengaku tidak mampu membayar.
Menanggapi persoalan ini, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan mengapresiasi kehadiran Direktur RSUD dr Soetomo Prof. Dr. Cita Rosita Sigit Prakoeswa. Dia menyatakan bahwa RSUD dr Soetomo memiliki peran vital sebagai rumah sakit rujukan utama warga Kota Surabaya.
“RSUD dr Soetomo sebagai rujukan terakhir warga Kota Surabaya memiliki posisi tersendiri dalam pembangunan kesehatan di Surabaya,” ujar dia.
Bang Jo, sapaan Johari Mustawan, menekankan bahwa penyelesaian persoalan piutang ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pihak rumah sakit. Dia mendorong adanya kolaborasi antara Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya. “Jadi perlu adanya pembagian tugas yang jelas antara Pemprov dan Pemkot untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” tegas dia.
Politisi PKS ini juga mendorong agar Pemprov Jatim melalui Dinas Kesehatan Jatim dapat mengintervensi pembiayaan pasien yang tergolong miskin dan tidak tercover BPJS melalui Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin (Biakes Maskin) yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021.
Selain itu, Bang Jo juga meminta Pemkot Surabaya untuk berperan aktif dalam menelusuri data pasien yang menjadi piutang RSUD dr Soetomo. “Pemkot bisa membantu lewat koordinasi lintas OPD, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga pihak kelurahan untuk memastikan validitas data pasien warga Surabaya,” ungkap dia.
Mantan Ketua DPD PKS Kota Surabaya ini menegaskan, permasalahan piutang ini tidak boleh menghambat pelayanan kesehatan di RSUD dr Soetomo, baik terhadap pasien umum maupun peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan asal Surabaya.
“Intinya, tidak boleh ada warga Surabaya yang kesulitan mengakses layanan kesehatan, termasuk yang dirujuk ke RSUD dr Soetomo,” tegas dia.
Lebih jauh, Bang Jo berharap agar Dinas Kesehatan Jatim dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap prosedur pelayanan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan di RSUD dr Soetomo. hal ini agar tidak ada lagi warga yang terhambat haknya untuk mendapatkan layanan medis yang layak. KBID-BE

