KAMPUNGBERITA.ID-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di gudang penyimpanan BBM di Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Mandaran Rejo, Kecamatan Pangkung Rejo, Kota Pasuruan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono, dalam rilisnya menyampaikan, bahwa pengungkapan ini dilakukan pada 4 Juli 2023. Dari hasil pengungkapan diamankan tiga tersangka dengan inisial Haji AW, BFP dan S.
Tersangka AW, seorang pedagang beralamat Kota Pasuruan. Kedua, BFP bekerja sebagai karyawan swasta,warga Pasuruan,dan tersangka ketiga S wiraswasta, warga Malang.
“Tempat kejadian perkara (TKP) ada di tiga tempat. Yakni, gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, Kantor Perusahaan Transportasi PT MCN Jalan Kom Yos Sudarso, dan gudang parkir truk tangki Jalan Kom Yos Sudarso,” kata Dir Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers yang dihadiri Wadir Tipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Nunung Syaifudin, Kasubdit II Dittipidter Kombes Pol M. Irhamni, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman serta Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jatih dan
GM pertamina Patra Niaga Balinus, Dwi Puja Aristiya,
Selasa (11/7/2023) siang.
Barang buki yang diamankan dari TKP pertama di gudang penyimpanan BBM Solar ditemukan lima buah tangki duduk dengan kapasitas 32 ribu liter, satu tangki pendam kapasitas empat ribu liter, satu set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.
Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua, dua tangki kapasitas 22 ribu liter, empat tangki kapasitas 30 kilo liter, dua tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter. Sedangkan di TKP ketiga menyita satu unit truk tangki transportir, 1 satu unit truk tanpa badan tangki, dan satu buah laptop. Sedangkan dari kantor transportir disita satu unit alat ukur hidrometer minyak solar, satu bandel dokumen perusahaan, PO penjualan serta dua unit truk yang di modifikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina.
“Kegiatan ini dilakukan para tersangka sejak 2016 dan dari pengakuan tersangka untuk pembelian solar satu liter pembelian solar non subsidi seharga Rp 6.800 dan dijual Rp 9 ribu dan keuntungan Rp 2.200/liter.Dalam satu bulan rata-rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan Rp 660 juta/ bulan,” ungkap dia.
Kronologi penangkapan tersangka, pada Selasa 4 Juli 2023, tim melakukan penyelidikan tindak pidana bidang gas dan minyak bumi di wilayah Pasuruan. Atas kecurigaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang terjadi di wilayah Kota Pasuruan.
Tim melakukan pemantauan di sejumlah SPBU di daerah Purwosari Jalan Kepulungan, Gempol dan mendapati beberapa truk melakukan pembelian solar secara tidak wajar. Truk itu melakukan pengisian lebih dari sekali dengan modus mengganti plat nomor polisi dan barcode truk agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk mendapatkan jumlah yang banyak.
“Kemudian penyidik mengamankan satu unit truk di Jalan Pakis Jajar Tumpang dan satu unit truk di Jalan Raya Purwosari, Pasuruan. Masing masing bermuatan BBM solar bersubsidi kurang lebih 800 liter hasil pembelian di beberapa SPBU di Purwosari dan Jalan Kepulungan Gempol,” beber dia.
Selain itu, tim juga mendapatkan informasi dari dua orang sopir truk yang diamankan, bahwa BBM solar tersebut akan dibawa di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Dari informasi itu, tim menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penindakan terhadap gudang penyimpanan BBM solar yang berada di Jalan Kyai Sepuh.
“Sedangkan modus operandi yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan truk yang dimodifikasi dengan penampungan tangki di dalamnya, dan untuk mendapatkan syarat pembelian pelaku mengganti plat nomor polisi dan barcode truk guna mengelabuhi agar mendapatkan pembelian berulang secara berulang kali,” kata dia.
Dari pengungkapan ini, tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan dan ketiganya sudah mengakui perbuatannya.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP. Yaitu setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau penyediaan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 milyar.
Sementara dari pertamina, Dwi Puja Aristiya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim.
Selama ini pertamina menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi. Di mana aturannya sudah jelas harus tepat sasaran dan harus dinikmati oleh konsumen tertentu yang sudah di syaratkan oleh pemerintah.
“Dari pertamina menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim,” kata dia.
Jika ada oknum dari pertamina,lanjut dia, maka akan diberikan sanksi tegas. Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. KBID-BE