KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

Bea Cukai Tanjung Perak Sita Beras dan Garam Rp 7,8 M, Modusnya Disamarkan Jadi Ammonium Chloride

 

Bea Cukai temukan ketidaksesuaian jumlah atau jenis barang yang diperiksa dengan barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak melakukan penindakan terhadap ubimportasi PT TI setelah ditemukan
ketidaksesuaian antara barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan dengan
uraian barang Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade sebanyak 8.250 bag atau 412.500 kilogram (kg), yang dimuat dalam 15 kontainer berukuran 20 feet.

Barang tersebut
dipasok oleh Maxwell Protein (India) dengan nilai pabean sebesar Rp 894.069.000 dan
total bayar pajak yang diberitahukan sebesar Rp120.699.315

Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang mengindikasikan bahwa barang yang diimpor tidak sesuai dengan barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.
Atas informasi tersebut, Bea Cukai melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi mengatakan, bahwa
pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen dan kolaborasi dengan
para stakeholder seperti BKIHT, TNI, POLRI, dan Kejaksaan. “Informasi yang kami terima ditindaklanjuti melalui analisis dan mekanisme pengawasan kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang sebenarnya diimpor,” ujar Rusman, Selasa (22/9/2026).

Dalam proses pemeriksaan terhadap barang dalam kontainer, petugas menemukan barang yang berbeda dengan jenis barang yang diberitahukan. Hasil pemeriksaan fisik ditemukan beras 4.049 bag dengan berat 202.450 kg dan butiran putih 4.220 bag dengan berat 211.000 kg.

Untuk sampel berupa butiran putih tersebut, hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan natrium klorida (NaCl) pada kisaran 98,16 persen sampai dengan 98,81 persen berdasarkan basis kering, dengan kandungan KIO3 pada kisaran 24,88 sampai dengan 28,85 mg/kg atau garam. Sementara itu, barang contoh lainnya berdasarkan pengujian
laboratorium teridentifikasi sebagai beras dengan komposisi butir yang berbeda pada masing-masing sempel.

Hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menunjukkan adanya
ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa dengan barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.
“Barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sedangkan dari hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium ditemukan beras dan garam. Atas penindakan yang
dilakukan saat ini masih kami dalami untuk menentukan konstruksi pelanggaran serta tindak
lanjut penanganannya,” jelas Rusman.

Atas temuan tersebut, lanjut dia, petugas segera melakukan pencegahan dan penyegelan terhadap
barang untuk kepentingan penyidikan.Barang yang berhasil diamankan meliputi: beras 4.049 bag/ 202.450 kg dan
garam4.220 bag/ 211.000 kg. Total garam dan beras yang berhasil diamankan mencapai 211.000 kg garam dan 202.450 kg beras dengan estimasi nilai barang sebesar lebih kurang Rp 7,853 miliar.

Terkait penindakan ini, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, juga
menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus misdeclaration (pemberitahuan tidak
benar), yaitu pemberitahuan yang tidak sesuai dengan keadaan barang yang sebenarnya, baik terkait jenis, jumlah, maupun informasi lain yang wajib diberitahukan dalam dokumen pabean. Dalam kasus ini, barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sementara hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menunjukkan bahwa barang yang diimpor berupa beras dan garam.

Ketidaksesuaian tersebut menjadi indikasi adanya misdeclaration dan saat ini masih didalami untuk memastikan unsur pelanggaran serta menentukan tindak
lanjut sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Terhadap perkara tersebut, importir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, khususnya terkait perbuatan dengan
sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean
secara salah.

Bea Cukai mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait
dugaan pelanggaran kepabeanan. Sinergi antara masyarakat dan aparat pengawasan menjadi bagian penting dalam menjaga lalu lintas barang lintas negara serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan. KBID-BE

Related posts

Akhir November, Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Uji Coba Belajar Tatap Muka Akhir November

RedaksiKBID

Sengketa Tanah di Medayu Utara, Komisi C Temukan Banyak Keganjilan dan Ditengarai Ada Campur Tangan Mafia Tanah

RedaksiKBID

Warga Dukuh Setro Desak Portal di Lebak Jaya III Dibongkar, Komisi C: Pemasangan Portal Harus Ada Izin Dishub

Baud Efendi