KAMPUNGBERITA.ID – Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial S (55 tahun) warga Dusun Bulu, Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, terpaksa dilaporkan orang tua santri lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah satriwatinya.
Hal tersebut diungkapkan orang tua korban berinisial ST. Menurutnya, hampir setiap bulan perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat putrinya akan liburan dan kedatangan kembali masuk belajar.
“Saat mengetahui cerita putri saya sering diperlakukan seperti itu, saya langsung kaget dan marah, yang saya dengan dari anak saya, kalau dirinya setiap satu bulan pasti digituin sama pelaku. Diajak ke ndalem (rumah kiai). Pelaku melakukan hal cabul itu dan berjalan selama delapan bulan,” terangnya, Selasa, (2/10).
Untuk mengajak korban, kata ST, tersangka berdalih akan mengembalikan kesucian (keperawanan) putrinya yang dituduh sudah tidak perawan saat masuk menjadi satriwati.”Putri saya dituduh tidak perawan, jadi semacam diintimidasi, sehingga putri saya kalau tidak mengaku tidak perawan kepada tersangka, diancam akan diadukan ke wali santri,” terangnya.
Hingga akhirnya korban terpaksa mengaku tidak perawan di hadapan pelaku. Selanjutnya pelaku mengajak korban menuju kediamannya dengan alasan harus dikembalikan lagi kesuciannya.”Saat di rumah tersangka, awalnya putri saya disuruh untuk membuka kerudung. Kemudian buka baju dan disuruh untuk berbaring,” jelasnya.
Setelah pelaku melucuti pakaian korban, pelaku kemudian meraba-raba korban mulai dari dahi hingga ujung kaki. Selanjutnya korban dimintai oleh pelaku untuk duduk dan payudara korban diremas-remas oleh pelaku dari belakang.
Perbuatan tersebut berulang kali di lakukan pelaku saat korban akan pulang dari pondok karena memasuki masa liburan. Selain itu, pelaku juga sering melakukan perbuatan cabul itu saat korban baru kembali ke pondok.”Dari informasi yang saya terima, perbuatan pelaku tersebut sering dilakukan setiap mau pulang karena libur pondok dan kembali ke pondok, pelaku selalu melakukan perbuatan itu kepada sejumlah santrinya. Kalau pengakuan dari anak saya, katanya sudah berlangsung selama delapan bulan,” terang ST.
Perbuatan tersangka yang sudah berusia 55 tahun itu baru terungkap setelah ada salah satu santriwati baru yang masuk ke pondok pesantren dan mengaku telah diperlakukan sama seperti putri saya.”Cerita anak saya, ada santri baru, setelah diajak berbuat seperti itu oleh pelaku, santri baru tersebut cerita ke teman-temannya saat berada di kamar. Sejak itu semuanya baru terungkap,” terangnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Ferry membenarkan adanya perkara pencabulan tersebut. Menurutnya, perkara tersebut kini sudah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.”Memang benar, kita sudah menerima laporan tersebut. Setelah korban lapor ke Polsek Kutorejo, kini perkara tersebut sudah dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Untuk perkembangan kasusnya masih dalam proses lidik,” pungkas Ferry.KBID-FAN