KAMPUNGBERITA.ID – Sebanyak 37 bangunan liar yang berdiri di atas lahan Pemerintah Kota Surabaya ditertibkan. Bangunan tersebut berada di areal makam di Simo Kwagean, Sawahan, Surabaya.
Areal makam telah beralih fungsi menjadi hunian semi permanen dan gudang barang-barang rongsokan. Satpol PP Surabaya yang mendapat pengamanan dari polisi dan TNI turun untuk menertibkan bangunan-bangunan liar tersebut. Untuk mempercepat penertiban, petugas dari Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) dengan mengerahkan dua alat berat.
“Kami tertibkan karena mereka telah melanggar dengan mengalihfungsikan lahan milik Pemkot Surabaya dan sudah hampir sepuluh tahun ditempati,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi di lokasi penertiban, Selasa (13/2).
Menurut Bagus, penertiban dilakukan untuk melakukan perluasan areal pemakaman. Areal pemakaman tersebut selama ini dikelola DKRT. “Selain itu, kami akan bersihkan areal ini untuk menghindarkan kesan kumuh di kawasan Kota Surabaya dan juga malam hari kawasan ini hampir sama dengan makam Kembang Kuning,” ungkapnya.
Dalam penertiban ini, Satpol PP mengerahkan satu peleton anggotanya bersama bantuan anggota linmas. KBID-NAK