KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Beri Selamat Wali Kota dan Wawali Surabaya, Khofifah: RPJMD Kota Surabaya Harus Berpedoman pada Provinsi

Asisten 1 Setdaprov Jatim, Benny Sampirwanto membacakan sambutan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang berhalangan hadir.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa atas nama Pemprov Jatim menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Surabaya serta Pemkot Surabaya atas terselenggaranya sidang paripurna penyampaian visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya periode 2025-2030, Eri Cahyadi-Armuji, Senin (3/3/2025).

Selanjutnya, Khofifah atas nama pribadi dan Pemprov Jatim juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya periode 2025-2030, Eri Cahyadi-Armuji.

“Semoga saudara mendapat bimbingan, petunjuk, dan ridho Allah SWT dalam menjalankan amanah sampai lima tahun ke depan,” ujar Khofifah dalam sambutannya yang dibacakan Asisten 1 Setdaprov Jatim, Benny Sampirwanto, Senin (3/3/2025).

Pada kesempatan itu, Khofifah mengingatkan kembali tentang konsep Negera Kesatuan RI yang dipedomani bersama. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18, ayat 1, yaitu Negara Kesatuan RI dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten/kota, yang mana tiap-tiap provinsi, kabupaten/kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah yang diatur dalam UU. Hal ini terkandung makna, bahwa prinsip pembagian wilayahnya secara vertikal atau Teritorial Original Division of Power.

“Ini menjadi panduan kita bersama dalam upaya kerja sama antar pemerintahan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, ” ujar Khofifah.

Lebih jauh, dia menjelaskan, secara panjang tata pemerintahan daerah yang diawali dengan UU Nomor 5 Tahun 1974, di mana pada satu hubungan antara pusat dan daerah sangat sentralistik yang bersifat topdown. Kondisi ini, menurut dia, tidak membuka ruang bagi pemerintahan daerah untuk melakukan inovasi.

Selanjutnya, pasca reformasi terbitlah UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya mengatur Otonomi Daerah.

“Pelaksanaan UU ini belum mampu menciptakan hubungan sinergis antara Pemda Kabupaten/Kota dengan Pemda Provinsi. Banyak hambatan koordinasi yang disebabkan tidak adanya hubungan hirarki antara Pemda Provinsi dengan Pemda Kabupaten/Kota,” beber Khofifah.

Babak baru tentang Pemerintahan Daerah diawali dengan terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang membuka ruang sinergi yang lebih kuat antar pemerintahan, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Secara khusus dalam UU 23 Tahun 2014 diamanatkan adanya klasifikasi kewenangan dan penguatan peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Sesuai pasal 6 ayat 1 dan pasal 7 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014, di antaranya menjelaskan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara menyerahkan sebagian urusan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota, selanjutnya Gubernur dan Bupati/Wali Kota memiliki otoritas dan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah dengan prinsip akuntabel, efektif, efisien, dan transparan.

“Standar prinsip tersebut didasarkan atas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , sebuah lembaga yang kredibel dalam audit pengelolaan keuangan daerah di negeri kita,”ungkap Khofifah.

Lebih jauh, dia menyebut, sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa enam bulan setelah dilantik, bupati/wali kota berkewajiban menyusun perencanaan lima tahunan atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

RPJMD ini merupakan penjabaran visi misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan sasaran strategis arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah selama lima tahun, yang penyusunannya berpedoman pada RPJPN, RPJMN, RPJPD, RPJMD, dan RTRW Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Saya pikir Pak Wali Kota sering kali ikut Musrenbang, pasti provinsi mengingatkan ini, bahwa program-program strategis ini selalu sinergis antara Pemerintah Pusat, dan Daerah, ” tandas dia.

Khofifah kembali menekankan bahwa dalam menyusun RPJMD, Kota Surabaya akan berpedoman pada RPJMD Provinsi Jatim 2025-2030.

Dalam RPJMD tersebut telah ditetapkan visi pembangunan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, yaitu Bersama Jawa Timur yang adil, makmu, unggul dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Visi Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim akan dicapai dengan misi yang disebut Nawa Bhakti Satya Jatim sesuai dengan janji politiknya, yaitu Jatim Sejahtera, Jatim Cerdas dan Sehat, Jatim Akses, Jatim Berkah, Jatim Agro, Jatim Berdaya, Jatim Amanah, Jatim Harmoni, dan Jatim Lestari.

Pada Momen bersejarah ini, Khofifah mengajak bersama-sama untuk saling bekerja memberikan dampak yang positif kepada masyarakat.
“Karena kita bersama di sini dengan satu tujuan yaitu menjalankan amanat rakyat. Hari ini, menjadi momentum memaknai amanat rakyat dengan bekerja bersama, bersinergi dan dapat menjadi game changer dalam mewujudkan cita-cita, khususnya di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jatim yang adil, makmur, unggul dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045, ” tegas Gubernur perempuan pertama di Jatim ini.

Khofifah menyampaikan bahwa dalam rangka membangun daerah menjadi lebih baik di tengah situasi tidak menentu agar Wali Kota Eri Cahyadi-Wawali Armuji dalam melaksanakan tugas memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, mewujudkan efisiensi aktivitas penyelenggaraan pemerintahan namun tetap memberikan pelayanan prima pada sektor pelayanan kepada masyarakat serta tetap menjaga dan menyesuaikan ketersediaan indeks kinerja utama itu dengan menggali dan meningkatkan pengelolaan potensi daerah.

Kedua, mendorong program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Program ini adalah program berkelanjutan demi penerus bangsa kita agar nanti dapat menjadi ironspot di masa depan,” tandas dia.

Ketiga, menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok selama bulan Ramadan.

Keempat, menjaga kondisi untuk iklim investasi keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kelima, penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK), baik di tingkat peternak sampai pasar hewan.

Keenam, memberikan dukungan dan mengambil langkah-langkah yang maksimal dalam upaya peniadaan korupsi termasuk dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Ketujuh, menjalin hubungan kerja dengan DPRD dalam rangka mengembangkan kebijakan daerah yang dapat membawa peningkatan dan kemajuan daerah yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Lebih jauh, Khofifah membeberkan, dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah di APBD, belanja publik harus diupayakan peningkatannya dibanding belanja aparatur.

Sektor-sektor pelayanan publik yang berdampak kepada upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta yang bertambah pada upaya peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, perlu mendapat prioritas serta langkah- langkah konkret mengentaskan kemiskinan, mengurangi angka pengangguran dan melakukan terobosan dalam mengurangi ketimpangan antar wilayah dalam pembangunan.

Khofifah berharap dengan kepemimpinan Eri Cahyadi-Armuji , Surabaya dapat terus melanjutkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, masyrakat, dan seluruh stakeholder harus terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh warga kota Surabaya.

“Saya pikir langkah Pak Wali Kota dan Wawali sudah sangat maju. Sudah mengembangkan Aglomerasi (Surabaya Raya),” ucap dia.

“Saya ucapkan selamat bekerja, selamat mengabdi, serta selamat menjalankan amanat dan kepercayaan masyarakat kota Surabaya, “pungkas Khofifah KBID-BE

Related posts

Jelang PTM, Komisi D Minta Pemkot Pastikan Gedung Sekolah Steril dan Aman

RedaksiKBID

Komoditas Tembakau PTPN I Regional 4 Masuki Pascapanen, 754,35 Ton Varietas TBN dan VBN Siap Jual

Baud Efendi

Cegah Penyebaran Corona, Pemkot Surabaya Optimalkan Layanan Online

RedaksiKBID