KAMPUNGBERITA.ID-Kota Surabaya darurat narkoba, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya dan Satnarkoba Polrestabes Surabaya mengajak seluruh lapisan mayarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
Kepala Tim Rehabilitasi BNN Kota Surabaya, Singgih Widi Pratomo mengatakan, BNN siap bersinergi dengan Pemkot Surabaya dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Kalau raperda ini misalkan disahkan menjadi perda, maka ini merupakan sinergitas yang bagus. Apalagi pada pasal 42 kan ada dukungan anggaran dari APBD, sehingga kita bisa lebih kuat lagi dalam melakukan pencegahan,” ujar dia usai hearing dengan pansus membahas Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di ruang Komisi B, membantu Selasa (13/6/2023).
Berdasarkan data BNN Kota Surabaya, kasus penyalahgunaan narkoba di Surabaya pada 2022 mencapai 213 orang.Mereka ini rata-rata usia produktif, 20-35 tahun.Kalau dilihat dari prevalensi di Surabaya, saat ini jumlah penyalahgunaan narkoba mencapai 1,8 persen.
Dengan adanya raperda ini, Singgih berharap dapat menekan penyalahgunaan narkoba hingga tersisa 0,5 persen.” Kita ingin pencegahan jauh lebih tajam. Karena kalau sudah terpapar percuma, karena narkotika itu merusak sistem kerja otak. Sekali kena, kerusakannya permanen. Karena itu, lebih baik kita melakukan pencegahan, ” tegas dia.
Sementara Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilah menjelaskan selama Januari hingga Juni 2023, Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangani 390 kasus dengan jumlah 48 tersangka.
Sedangkan barang bukti yang disita yakni 54 kg sabu, ekstasi 12.000 butir, ganja 24 kg, dan pil double L 1 juta butir. “Adapun tersangkanya, berusia 20 – 30 tahun. Dengan jumlah tersangka 2.503 orang,” beber dia.
Lebih jauh, Fadilah menjelaskan, sebelumnya, sepanjang 2021, pihaknya menangani 101 kasus narkoba, dengan jumlah tersangka 1.343 orang.
Sedangkan 2022, mengalami peningkatan menjadi 123 kasus dengan jumlah tersangka 1.582 orang.
Untuk barang bukti sabu yang diperoleh pada 2021, sebesar-besar 56 kg, kemudian 3.106 butir ekstasi, 5 kg ganja, dan 216.000 pil double L serta psikotropika 1.962.
Fadilah menegaskan, ini adalah kasus narkoba yang berhasil diungkap. Sedangkan yang belum terungkap, menurut dia, masih banyak. Namun demikian, Satnarkoba Polrestabes Surabaya tetap berupaya untuk mencegah peredaran narkoba, khususnya di wilayah narkoba.
“Upaya pencegahan ini yang perlu dimasifkan, ketimbang upaya penegakan hukum. Karena kita berbicara seperti prinsip ekonomi, ada permintaan nanti akan ada yang menjual, ” tandas dia.
Fadilah menambahkan, selama tidak ada permintaan, maka barang yang dijual pun tidak laku.”Ke depan, kami berharap masalah ini bisa dibuatkan aturan yang ada upaya preventif lebih dimaksimalkan. Sehingga peredaran narkotika lambat lain akan menurun atau bahkan hilang, ” ungkap dia.
Sekarang ini yang perlu dipikirkan bersama, kata Fadilah adalah bagaimana mengaktifkan upaya -upaya preventif (pencegahan). Ini dikaitkan dengan aturan yang akan dibuat perdanya, ” terang dia.
Wakil Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, John Thamrun mengungkapkan, permasalahan narkoba ini menjadi konsentrasi serius dari Pemerintah Pusat dan Pemkot Surabaya.
“Karena itu, usulan atau masukan dari setiap OPD itu perlu kita satukan dalam satu peraturan daerah. Dengan demikian, pelaksanaan dari aparat keamanan lintas OPD dan lintas instansi ini ada satu peraturan yang tegas yang mengatur itu,” tutur dia.
John Thamrun yang juga anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya ini menjelaskan, bahwa dalam pansus ini menitik beratkan pada pencegahan dan rehabilitasi. Pencegahan dalam hal ini adalah untuk mengurangi jumlah penyalahgunaan narkoba dan penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkoba.
Sehingga, lanjut dia, nantinya raperda ini ingin memberikan pertolongan terhadap korban penyalah gunaan narkoba. Seperti diantaranya adalah memberikan lapangan pekerjaan, pelatihan, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial.
Lama berharap dengan dibahasnya raperda ini nantinya dapat membuat Kota Surabaya bebas Narkoba sesuai dengan aturan yang berlaku.”Kalaupun ada (penyalahgunaan narkoba) itu tidak lebih banyak, kalaupun tidak ada itu harus dicegah,” pungkas dia
Dalam pembahasan pansus ini juga ditemui fakta bahwa ternyata korban penyalahgunaan narkoba berasal dari usia produktif. Mirisnya, kasus penyalahgunaan narkoba juga dilakukan oleh masyarakat yang tidak bekerja atau pengangguran. KBID-BE