KAMPUNGBERITA.ID – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Achmad Peten Sili menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Totok Dwi Prasetya (25) yang tega membunuh mertuanya sendiri, Siti Fadilah (48). Putusan Majelis hakim terhadap terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara.
Dalam amar putusan, terdakwa Totok Dwi Prasetya asal Desa Klopo Sepuluh Kecamatan Sukodono, Sidoarjo dinilai terbukti melanggar pasal 339 KUHP, melakukan pembunuhan secara keji disertai pencurian kepada mertuanya.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Achmad Peten Sili, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu, (9/9/2020).
Menurut Majelis Hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan secara sadis terhadap korban yang tak lain mertuanya sendiri. Hakim juga menilai alasan terdakwa membunuh mertuanya hanya karena tak dipinjami uang senilai Rp.3 juta untuk menebus ijazah istrinya juga tidak masuk akal.
Sebab, dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa justru dilarang oleh istrinya meminjam uang kepada ibu mertua, karena sudah pernah diberi uang dengan nominal dan alasan yang sama.
“Tapi uang yang pernah diberi itu hilang. Saat itu, terdakwa dan istrinya sempat tinggal di rumah orang tuanya. Terdakwa pernah melarang dan mengancam istrinya untuk tidak boleh bilang kepada siapapun terkait hal tersebut,” jelasnya.
Apalagi pembunuhan yang dilakukan terdakwa dinilai sangat keji. Dan bahkan terdakwa juga sempat mengambil barang-barang perhiasan milik korbannya. “Pembunuhan ini tergolong sadis. Korbannya adalah mertuanya sendiri. Dan untuk hak yang meringankan terdakwa tidak ada,” tegas Achmad Peten Sili.
Atas putusan tersebut, JPU Kejari Sidoarjo maupun penasehat hukum terdakwa Totok Dwi Prasetya, Editya Wira Pratama mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.
“Jadi untuk semenyara kami belum bisa mengambil sikap karena kami masih belum bertemu terdakwa maupun keluarga. Nanti kalau sudah ketemu baru kami menentukan sikap,” ucap Editya Wira Pratama.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu, (26/2) sekitar pukul 11.30 Wib. Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji peristiwa ini merupakan kejahatan keji dikarenakan hanya sebuah pinjaman uang, pelaku tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri.
“Ini (kejahatan) sangat keji,” ungkap Kombes Pol Sumardji saat merilis tersangka, Rabu, 26 Februari 2020 malam.
Menurut Sumardji, pelaku berhasil ditangkap dalam pelariannya beberapa jam setelah membunuh. Awal mula kejadian, pelaku Totok Dwi Prasetya (25) asal Kelopo Sepuluh Sukodono, Sidoarjo mengunjungi rumah mertuanya dikawasan di desa Ganting, kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Pelaku bermaksud meminjam uang kepada mertua perempuannya sebanyak Rp.3 juta.
“Nah, karena tidak dipinjami itulah membuat pelaku kalap dan menganiaya korban hingga tewas,” tegasnya.
Dalam aksinya, pelaku sempat mencekik korbannya dibagian leher. Korban kemudian dibanting dan ditendang hingga terjatuh. Usai terjatuh, korban lalu dipukul dibagian kepala (belakang) dengan miniatur kapal yang terbuat dari keramik.
Seakan tidak puas, korban lalu diseret kebelakang (dapur). Disana pelaku mendapati sebuah elpiji, lalu dipukulkan ke kepala korban. Setelah itu, korban mengambil sebuah gunting dan menusukkannya di bagian dada korban.
“Tidak berhenti disana saja. Pelaku juga menusukkan gunting tersebut ke bagian kelamin korban. Ini sangat keji,” tegasnya.
Usai membunuh, pelaku membawa kabur hp milik korban dan sejumlah perhiasan seperti gelang dan cincin yang diambil dari kamar korban. KBID-TUR