KAMPUNGBERITA.ID – Banyaknya keluhan warga soal pengurusan sertifikat tanah menjadi perhatian serius kalangan DPRD Surabaya. Bahkan, Komisi A DPRD Surabaya bersama Ketua DPRD Surabaya, Ir Armuji sudah melakukan sidak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 30 Januari lalu.
Salah satu masalah klasik yang dikeluhkan masyarakat adalah lambannya mengurus dokumen tanah. Diperlukan waktu bertahun-tahun untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal BPN adalah lembaga satu-satunya yang menerbitkan sertifikat tanah.
Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji bersama Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto dan para anggotanya pun terusik dengan masalah ini. Mereka mendorong adanya percepatan layanan di era keterbukaan seperti saat ini.
“Masak mengurus sertifikat tanah saja sampai bertahun-tahun. Banyak warga yang mengeluh dan mengadu ke kami. Ini masalah klasik yang harus dicarikan jalan keluar,” tegas Armuji saat inspeksi mendadak (sidak) di Kantor BPN 2 Surabaya, di Jl Krembangan, Rabu (30/1) lalu.
Armuji bersama Ketua Komisi A Herlina dan para anggota komisi ini mengecek langsung layanan pengurusan dokumen tanah di BPN.
Anggota Komisi A yang ikut dalam sidak ini yakni Pertiwi Ayu Khrisna, Naniek Zulfiani, Budi Leksono, Ghofar Ismail, dan Luthfiyah.
Mereka diselimuti rasa penasaran dengan proses mengurus serifikat tanah yang memerlukan waktu tahunan. Para wakil rakyat itu ingin mencari tahu akar persoalan yang sebenarnya sehingga mengurus serifikat tanah tidak kunjung kelar.
“Sudah saatnya kantor pertanahan membuat terobosan percepatan pengurusan sertifikat tanah. Sejak saya awal-awal menjadi anggota Dewan hingga sekarang, kenapa keluhan warga kok selalu sama. Mengurus sertifikat setahun lebih belum jadi,” ungkap Cak Ji, panggilan akrab Armuji, yang sudah empat periode menjadi Anggota DPRD Surabaya.
Pria yang kini maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Jatim ini mengamati sistem layanan di kantor BPN tersebut. Dia ditemani Komisi A yang membidangi urusan pemerintahan dan perizinan.
Rombongan DPRD ini mengecek semua proses layanan dan melihat langsung kondisi banyaknya warga Surabaya yang mengurus sertifikat tanah .
Rombongan wakil rakyat ini mencermati layanan mengurus sertifkat, mulai dari menumpuknya antrean warga yang memasukkan berkas, kemudian ada tindak lanjut petugas ukur, hingga penerbitan sertifikat tanah. Namun mereka tetap heran kenapa penerbitan sertifikat bisa memakan waktu lama.
“Ini masalah klasik yang sudah saatnya dicarikan solusi. Harus ada percepatan layanan agar kantor BPN tidak dicap lamban. Makanya kami ingin mengetahui kondisi yang sebenarnya dalam pengurusan sertifikat di sini,” kata Ketua Komisi A Herlina.
Sementara Kepala BPN 2 Surabaya, Wasis Suntoro menyebut, BPN 2 meliputi wilayah Surabaya Utara dan Timur.
Idealnya, mengurus sertifikat tanah itu waktunya 7 bulan. Namun, kenyataaannya hingga bertahun-tahun. Salah satu daerah yang warganya merasa lama dalam mengurus sertifikat hingga bertahun-tahun itu adalah warga Dukuh Setro dan Morokrembangan. Dua daerah ini mengadu ke DPRD.
“Namun di lapangan tidak sesuai kenyataan. Kami ingin semua berjalan cepat,” kata Wasis berdalih.
Wasis menyebutkan bahwa jika semua berjalan sesuai rencana dan alur yang sesuai, paling lambat 8 bulan pengurusan sertifikat tanah sudah kelar. Pemohon awalnya mendaftarkan diri ke kantor BPN. Kemudian diperlukan waktu 15 hari untuk mengukur tanah.
Setelahnya memerlukan waktu lagi untuk peta bidang. Ini setidaknya perlu waktu hingga dua bulan.
Baru kemudian pembentukan panitia memerlukan waktu sebulan. Kemudian menunggu 7 hari pengumuman bahwa pemohon berhak atas sertifikat tanah. Setelahnya, perlu dua bulan lagi untuk penerbitan sertifikat.
Di sinilah “dinamika” berkembang di lapangan. Jika lancar, 7 bulan adalah waktu yang ideal untuk tuntasnya pengurusan sertifikaf. Namun kadang ada kendala pada panitia dan masalah tanah yang dialami warga.
“Kadang panita tidak ingin melayani per orang, sehingga kadang menunggu bareng-bareng. Inginnya agar bersamaan. Namun kenyataannya di lapangan sulit diprediksi,” kata Wasis.
Diakui oleh Kepala BPN ini bahwa untuk mengurus sertifikasi tanah memang membutuhkan waktu yang tak sebentar. BPN mengaku cukup kewalahan. Pasalnya, saat ini harus menjalankan dua program sertifikasi di masyarakat. Ini yang menjadikan petugas kewalahan karena petugas BPN terbatas.KBID-DJI