KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Cipta Karya Klaim Gedung Baru sudah Bisa Digunakan

Reni Astuti.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Gedung baru DPRD Surabayaa yang banyak dikeluhkan anggota dewan lantaran tidak juga bisa digunakan diklaim Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) sudah bisa digunakan.

Sebelumnya, gedung dewan tersebut molor dari deadline penyerahan yakni akhir Desember 2019. Itupun setelah adanya kelonggaran satu bulan lantaran jadwal pastinya gedung yang terletak di belakang gedung DPRD lama itu pada akhir November 2019.

Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) mengatakan, gedung sudah siap ditempati.

”Kami juga sudah menjelaskan kalau serah terima kunci sudah kami serahkan minggu lalu, setelah pekerjaan itu selesai. Per tanggal 20 Desember 2019, sudah diterima oleh Sekwan bagian pengamanan. Karena pada saat itu teman teman Sekwan, tidak ada ditempat. Jadi serah terima kunci sudah diaerahkan ke Pamdal Sekwan, “terang Iman.

Menurutnya, serah terima gedung itukan sudah tahun lalu, begitu gedung baru sudah selesai sudah diserahterimakan ke Sekwan. ”Cuman kemarin, gedung sudah serah terima ke Sekwan, tapi yang interior kita serahkan lagi ke Sekwan,” katanya.

Menurutnya, serah terima sudah selesai kalau urusan adminitrasi dan macam macamnya. Tinggal Sekwan yang manfaatkan. ”Kemungkinan minggu depan sudah ada konsolidasi dengan pimpinan pimpinan fraksi, untuk membagi ruangan-ruangan ini, untuk anggota siapa.” tuturnya.

Sementara pimpinan DPRD Surabaya juga menyebut secara kelayakan sudah bisa digunakan.

“Kalau masalah teknis dan lainnya itu wilayah Cipta Karya. Kalau ada hal-hal yang perlu diperbaiki tergantung konsep pengadaan barang dan jasa itu tetap dipenuhi sebagaimana aturan yang ada. Kita di dewan sifatnya menggunakan,” jelas Reni, Kamis (02/1).

Sementara untuk kemoloran hingga pertengahan Januari, Reni tetap mendorong pihak Cipta Karya untuk menjalankan komitmen yang sudah dibuat dengan pelaksana.

Jika terjadi keterlambatan kembali, Ia akan mencari tahu sebabnya apa. Dan jika masuk dalam klausul yang pelaksana tidak harus kena denda, artinya tidak dipasrahkan di denda.

“Tapi kalau di dalam klausul-klausul itu ada di dalam ternyata harus kena pinalti atau denda, berarti harus dilakukan,” ujarnya.

“Saya sampaika saya mendorong Cipta Karya sesuai dengan prosedur apakah keterlambatan harus ada denda itu wilayahnya disna (Cipta Karya) dan mengikuti,” tambahnya.

Ia menyampaikan, agar Cipta Karya sebagai pelaksana yang melaksanakan agar menjalankan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.

“Kami disini (anggota dewan), saya sebagai wakil pimpinan dewan kemudian ini sudah ada, kami optimalkan, kami maksimalkan,” kata dia. KBID-DJI

Related posts

Pemkot Surabaya Larang Koperasi Sekolah Paksa Siswa Beli Paket Seragam Lebih Mahal dari Pasaran

RedaksiKBID

Pemilu 2029 Dapil di Surabaya Berpotensi Ditambah, DPRD Dorong KPU Proaktif Lakukan Kajian Libatkan Partisipasi Publik

Baud Efendi

Pemkot Surabaya Intensifkan Pengawasan Peredaran Daging Sapi 

RedaksiKBID