KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

Pemilu 2029 Dapil di Surabaya Berpotensi Ditambah, DPRD Dorong KPU Proaktif Lakukan Kajian Libatkan Partisipasi Publik

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Pada Pemilu 2029, wacana pemekaran atau penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) di Surabaya kembali berhembus kencang, mengingat jumlah penduduk sudah melampaui tiga juta jiwa. Ini membuka peluang bertambahnya alokasi kursi di DPRD Kota Surabaya dari yang semula 50 menjadi 55 kursi.

Ini mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu. Dalam keputusan -KPU itu juga menyebutkan kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari tiga juta jiwa, jumlah anggota DPRD-nya bisa berjumlah 55.

Selain itu, ini juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Intinya menyebutkan, bahwa jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota.

Menyikapi ini, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, sekarang ini jumlah penduduk Surabaya menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya sudah di atas tiga juta. Per 2024 mencapai 3,02 juta jiwa. Berdasarkan UU Pemilu, maka kursi DPRD Kota Surabaya akan naik dari 50 menjadi 55.

Untuk itu, dia berharap KPU Kota Surabaya proaktif melakukan kajian-kajian melibatkan partisipasi publik secara utuh. Mulai dari menggandeng akademisi, praktisi-praktisi pemilu, termasuk meminta saran pendapat dari partai politik (parpol) peserta pemilu, tentang berapa idealnya Dapil di Kota Surabaya dengan naiknya kursi DPRD Kota Surabaya dari 50 menjadi 55 tersebut. “Ya ini agar ketika terjadi pemekaran dapil paling tidak pemilu mendatang biaya politiknya bisa ditekan. Hari ini kita lihat seperti dapil 5 ada 9 kecamatan dengan alokasi 10 kursi. Tentu ini akan sedikit menyulitkan para wakil rakyat untuk merawat konstituen di sebanyak itu kecamatan,” ungkap Toni, sapaan akrab Arif Fathoni, Jumat (26/9/2025).

Jadi, lanjut dia, pembagian lima Dapil di Kota Surabaya seperti yang ada selama ini sudah tidak layak dipertahankan lagi. Banyak warga atau daerah yang tidak terwakili secara proporsional. Bandingkan dengan Kabupaten Sidoarjo yang wilayahnya terbagi menjadi 28 kecamatan, tapi ada enam dapil. Sementara Surabaya dengan 31 kecamatan dan jumlah penduduk tiga juta hanya memiliki lima dapil.

Soal dapil mana saja yang harus ditambah atau dimekarkan, menurut mantan Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini, memang harus dilakukan kajian. Kepadatan penduduk dan jangkauan wilayah itu memang akan jadi pertimbangan. “Mana-mana dapil yang harus dipisah dan mana yang masih gabung dengan dapil semula, kita tunggu saja pembahasan KPU dengan parpol peserta pemilu,” tandas dia.

Idealnya berapa dapil? Toni menegaskan, idealnya pemekaran dapil nanti minimal delapan dapil. Dengan demikian, di Kota Surabaya para wakil rakyat hanya melayani maksimal empat kecamatan, sehingga ada kedekatan antara wakil rakyat dengan yang diwakili. Di samping itu, suara rakyat tidak terbuang percuma.

“Dengan begitu kerja-kerja politik kerakyatan anggota DPRD terpilih bisa semakin ringan karena tidak terlalu banyak dan tidak terlalu jauh wilayahnya. Selain itu, juga bisa lebih fokus,” tandas dia.

Mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya ini berharap dengan pemekaran dapil yang sudah akan dilakukan kajiannya oleh KPU Kota Surabaya, katakanlah dalam waktu dekat ini dan penyempurnaan UU Pemilu, kodifikasi kodifikasi UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU Pemerintah Daerah nanti bisa menjadi obat mujarab bagi perbaikan sistem demokrasi di Indonesia agar segala kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tidak terulang pada Pemilu 2029.

“Selama ini problem sistem demokrasi kita itu kan cost (biaya) politiknya terlalu besar. Mudah mudahan dengan pemekaran dapil dan penyempurnaan UU Pemilu nanti, pasca putusan MK itu, bisa menjadi obat yang menyehatkan sistem demokrasi kita,” pungkas mantan jurnalis ini. KBID-BE

Related posts

Reses di RW 10 Pengampon, Ketua DPRD Surabaya Disambati Beton Pembatas Jalan yang Sering Makan Korban

Baud Efendi

Jual Sabu, Janda Dua Anak Mondar-mandir Depan Minimarket Sidoarjo

RedaksiKBID

Pengelolaan Keuangan Pemkot Surabaya Dinilai BPK Akuntable, Wisnu: Ini Berkat Kerja Keras seluruh Elemen

RedaksiKBID