KampungBerita.id
Politik & Pilkada Teranyar

Desa Keloposepuluh Sidoarjo Gelar Coblosan Ulang

KAMPUNGBERITA.ID = Penyelenggara pemilu melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dapil IV Desa Keloposepuluh, kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Pemungutan suara ulang terpaksa dilakukan setelah adanya insiden pelanggaran administrasi oleh salah satu saksi parpol yang mengarah pada unsur pidana.

Komisioner Bawaslu Sidoarjo, bidang divisi Pencegahan dan Pengawasan antar lembaga, Muhammad Rosul membenarkan adanya pemungutan suara ulang. Pemungutan akan dilakukan pada hari ini, Sabtu (27/4).

“Iya benar. Besok pemungutan suara ulang di TPS 09 dapil IV, Kecamatan Sukodono,” cetus Rosul, Jumat (26/4).

Alasannya, penyelenggara dan pengawas pemilu menengarai adanya pelanggaran administrasi yang mengarah pada tindak pidana. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh salah satu saksi partai politik di Sidoarjo.

“Saksi Pemilihan Legislatif, DPRD Kabupaten Sidoarjo. Pengrusakan yang mengakibatkan surat suara tidak bernilai alias dicoblos sendiri saat pemilu kemarin,” jelasnya.

Dari jumlah daftar Pemilih tetap (DPT) sebanyak 263 surat suara, ada sekitar 49 surat suara yang dinyatakan rusak. Akibatnya harus dilakukan pemungutan surat suara ulang.

Sementara terkait pelanggaran tersebut, pihak Bawaslu sudah melimpahkan kasusnya ke pihak kepolisian. “Kasusnya sudah kami serahkan ke polisi,” pungkasnya. KBID-TUR

Related posts

Tasyakuran HUT Ke-59 Partai Golkar, Semua Kader Diharap Menjadi Pribadi yang Bermanfaat bagi Bangsa dan Negara

Baud Efendi

Kasihan Kader Jumantik, Jadi Alat Politik Dibayar Rp 50 Ribu Geruduk Kantor Bawaslu

RedaksiKBID

Partai Golkar Jatim Berlakukan Audit Organisasi

RedaksiKBID