KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Difasilitasi Komisi C DPRD Surabaya, Kontraktor Sanggup Perbaiki Rumah Warga Terdampak Pembangunan Gudang

Komisi C menggelar dengar pendapat dengan kontraktor dan warga terdampak.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Meski berjalan alot, penyelesaian polemik antara warga Jalan Kedinding Tengah Jaya II/94-96 dengan kontraktor PT Graha Bangun Utama, akhirnya menemui titik terang.

Ini setelah pihak kontraktor menyanggupi untuk memperbaiki empat rumah warga yang rusak atau retak-retak dampak pembangunan gudang yang dikerjakan PT Graha Bangun Utama tersebut.

Kesepakatan ini terungkap dalam hearing Komisi C DPRD Surabaya dengan warga terdampak, pengusaha/kontraktor dan dinas terkait di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Ada lima poin yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak yang tertuang dalam hasil resume rapat. Pertama, Kontraktor PT Graha Bangun Utama sanggup bertanggungjawab penuh terhadap dampak pembangunan dengan garansi enam bulan sejak perbaikan selesai.

Kedua, setelah masa garansi selesai, apabila terjadi kerusakan akibat aktivitas rumah usaha, pemilik sanggup untuk melakukan perbaikan.

Ketiga, bagi rumah yang telah diperbaiki sendiri oleh pemilik rumah akan diberi kompensasi sesuai tafsir kontraktor dan pemilik rumah.

Keempat, segala biaya yang timbul dari perbaikan ditanggung pihak kontraktor/pemilik rumah usaha.

Kelima, jika rumah usaha telah beroperasi,pemilik rumah usaha bersedia merekrut warga, terutama yang terdampak (rumah yang rusak) sebagai karyawan.

“Jadi kasus ini sudah selesai secara baik, meski berjalan alot dan memakan waktu panjang, ” ujar Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono, Rabu (14/4/2021).

Setelah ada kesepakatan ini, kontraktor PT Graha Bangun Utama bisa melanjutkan pekerjaannya yang sempat terhenti karena diprotes warga terdampak.

“Kalau rumah warga terjadi kerusakan itu jadi tanggung jawab kontraktor. Dan aturan ini ada dalam perda. Tadi pihak kontraktor siap memperbaiki kerusakan rumah warga dengan garansi enam bulan, ” tandas Baktiono.

Politisi PDI-P Surabaya ini menambahkan, jika dalam pelaksanaan perbaikan nanti ada hambatan atau kurang puas, keduanya diharapkan lapor atau berkoordinasi dengan Komisi C yang akan memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. Sebab kalau warga dan kontraktor yang menyelesaikan sendiri pasti deadlock, seperti tujuh kali pertemuan sebelumnya.

Alotnya penyelesaian ini, tak lepas dari sikap warga dan kontraktor yang sama- sama ngotot.

Seperti diketahui, warga Jalan Kedinding Tengah Jaya II/94-96, Haniyah menyatakan jika pembangunan gudang di dekat permukiman warga itu memang tak merugikan, tapi merusak rumah warga dan menimbulkan kebisingan. “Warga sudah lapor ke kelurahan dan kecamatan bahwa mereka tak setuju pembangunan gudang tersebut. Apalagi izinnya untuk rumah usaha,” ujar dia.

Dia menjelaskan, upaya untuk menyelesaikan ini sudah lebih dari tujuh kali, tapi selalu menemui jalan buntu. Ini karena tuntutan warga terdampak ditolak kontraktor. “Warga terdampak menuntut ganti rugi Rp 25 juta untuk perbaikan rumah, tapi hanya ditawar Rp 5 juta. Warga terdampak pun menolak,” ungkap.

Entah karena geregetan atau tak kuat dengan dampak pembangunan gudang tersebut, Haniyah sampai meminta kepada pemilik rumah usaha untuk sekalian membeli rumahnya Rp 650 juta.

Sementara Ketua RW 10, Supandi menegaskan, sebenarnya masalah ini sederhana. Hanya saja tidak ada iktikad baik dari pihak kontraktor, sehingga masalah ini berlarut-larut.
“Seandainya kita duduk bersama akan selesai. Warga hanya minta ganti rugi Rp 25 juta per rumah. Tapi tuntutan ini ditolak dan hanya ditawar Rp 5 juta, ” jelas dia.

Lebih jauh, Supandi mempertanyakan proses keluarnya perizinan pembangunan rumah usaha tersebut dari dinas terkait. Sebab, warga yang kini terdampak tidak pernah diajak komunikasi.
“Saya lihat proses perizinannya lompat-lompat. Warga yang rumahnya terdampak diabaikan, sementara warga yang rumahnya berjauhan malah diperhatikan. Jadi pihak kontraktor tidak izin ke RT dan RW kami, ” ungkap dia.

Handoyo, pemilik rumah usaha menjelaskan, pada Januari 2020 dirinya membeli laajn kosong untuk dibangun gudang, mengingat di sekitar lokasi juga banyak berdiri gudang.

“Kemudian kami mengurus perizinan ke Pemkot Surabaya dan selesai pada November 2020. Selanjutnya pembangunan kami serahkan ke Pak Hardiono yang katanya sudah dapat izin dari warga,” tutur dia.

Selanjutnya, kata Handoyo,ada 12 warga yang datang dan meminta kompensasi Rp 25 juta. Tapi, pihaknya menawar Rp juta dan warga menolak.

Lebih jauh, dia menjelaskan, pada Februari 2021 kontraktor akan memperbaiki rumah warga yang rusak. Tawaran kompensasi dinaikkan menjadi Rp 10 juta. “Tapi warga minta Rp 650 juta untuk angkat pondasi yang temboknya retak. Kami ya keberatan, ” tandas dia.

Hardiono dari kontraktor PT Graha Bangun Utama mengatakan lokasi gudang ada di RW 12, sedang rumah warga terdampak ada di RW 10. ” Kami bersedia memperbaiki rumah warga yang rusak, “imbuh dia.

Sementara perwakilan dari Dinas Cipta Karya, Dedy menegaskan jika izinnya adalah rumah usaha.

Dia menyatakan, Pemkot Surabaya menerbitkan IMB setelah memenuhi persyaratan. Mulai SKRK, rekom drainase dari PU Bina Marga, izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan izin lalu lintas dari Dinas Perhubungan.

” Karena persyaratan teknis dan administrasi lengkap, maka kami terbitkan IMB, ” beber dia.

Terkait pengaduan warga terdampak yang rumahnya rusak, Dedy mengaku, pihaknya dua kali ikut pertemuan di kantor kecamatan dan kantor satpol PP dan menyarankan agar diadakan musyawarah mufakat, yakni dengan memanggil tim independen. ” Jika tak ada titik temu bisa menempuh jalur lain (jalur hukum). KBID-BE

Related posts

Pasar Genteng Baru dan Tambahrejo Disiapkan Jadi Pilot Project Pasar Tangguh

RedaksiKBID

Koperasi Kota Mojokerto Tetap Subur di Tengah Gempuran Pandemi, Ning Ita Raih Penghargaan dari Dekopin

RedaksiKBID

Pembongkaran Musala Babussalam Disoal, Komisi A Sarankan Diselesaikan di Ranah Hukum

RedaksiKBID