KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Dikabarkan Tolak Jalankan Saran BPK RI, Polemik Pengusaha SPBU di Surabaya dengan Pemkot Berjilid-jilid

SPBU di Surabaya sempat diberi tanda X, tapi akhirnya dilepas.@KBID-2025

KAMPUNGBERITA.ID
Upaya Komisi B DPRD Kota Surabaya memediasi polemik pengusaha SPBU yang tergabung dalam DPC Hiswana Migas Surabaya dengan pemkot, terkait objek pajak reklame dan tagihan kurang bayar Rp 26 miliar, tampaknya bakal berjilid-jilid.

Hal ini karena ada kabar Pemkot Surabaya menolak untuk menjalankan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jatim. “Kalau tak ada perubahan kita akan hearingkan lagi, Kamis (2/10/2025) siang,” ujar Wakil Ketua Komisi B, Moch. Machmud.

Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Ikhsan ketika dikonfirmasi disela-sela rapat paripurna, Selasa (30/9/2025), terkait polemik objek pajak reklame dan tagihan kurang bayar Rp 26 miliar, enggan memberikan komentar. Menurut dia, itu kewenangan Bapenda. “Mohon maaf saya enggak bisa komentar, itu ranah Bapenda,” ujar dia.

Sementara Kepala Bapenda Kota Surabaya, Rachmat Basari ketika akan dikonfirmasi memilih menghindar. Dia ngacir, pura-pura sibuk menerima telepon sambil tergopoh -gopoh menuju lahan parkir DPRD, tanpa mau memberikan komentar sepatah katapun.

Seperti diketahui,
masih ada perbedaan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jatim dengan Pemkot Surabaya, terkait tagihan Surat Keterangan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) sebesar Rp 26 miliar. Hal ini membuat polemik pengusaha SPBU di Surabaya dengan Pemkot Surabaya tak kunjung tuntas.

Kalau versi BPK RI tagihan itu dihitung sejak ditemukan, yakni 2023. Sehingga pajak reklame yang harus ditagih Pemkot Surabaya adalah tahun di depan. Artinya, 2024 ke atas.

Sedangkan versi Pemkot Surabaya tagihan dihitung mundur lima tahun, yakni mulai 2023, 2022, 2021, 2020, dan 2019.

Pengusaha SPBU yang tergabung di dalam DPC Hiswana Migas Surabaya sebenarnya sudah membayar lunas pajak reklame 2019 hingga 2023. Pembayaran tersebut didasarkan pada SKPD resmi yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Namun akhir 2023 muncul masalah ketika pengusaha SPBU menerima tagihan kurang bayar sebesar Rp 26 miliar. Kenaikan signifikan ini disebabkan adanya perubahan cara penghitungan objek pajak oleh Pemkot Surabaya tanpa adanya sosialisasi lebih dahulu. Ini yang membuat pengusaha SPBU menolak melakukan pembayaran tagihan kurang bayar tersebut.

Saat hearing di Komisi B bulan lalu, pakar hukum berpendapat SKPD kurang bayar tidak boleh berlaku surut. Sehingga tindakan yang dilakukan Pemkot Surabaya dari sisi hukum administratif kurang cermat. Bahkan, Pemkot Surabaya diingatkan untuk hati-hati terkait kebijakan tersebut.

Kala itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud menyampaikan saran dari BPK, jika pengusaha SPBU keberatan listplang dianggap objek pajak reklame dipersilakan mengajukan surat keberatan ke Pemkot Surabaya.

Sekretaris DPC Hiswana Migas Kota Surabaya, Sidha Pinasti mengaku akan bersurat lagi ke Pemkot Surabaya. Kalau bicara soal surat keberatan, sebenarnya pengusaha SPBU sudah empat kali dilayangkan ke Pemkot Surabaya. Ada yang ditanggapi dan juga ada yang tidak ditanggapi.KBID-BE.

 

Related posts

Targetkan Surabaya Bebas Banjir, Pemkot Kebut Normalisasi Sungai Kalimas

RedaksiKBID

Gantikan Nana Sudjana, Fadil Imran Ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya

RedaksiKBID

Cuaca Panas Terik, Ternyata Matahari Persis Berada di Atas Indonesia

RedaksiKBID