![](http://kampungberita.id/wp-content/uploads/2018/08/Masduki-Toha.jpg)
KAMPUNGBERITA.ID – Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mendorong anggotanya yang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memberikan keterangan secara jujur. Pasalnya, kesaksian para anggota dewan sangat dibutuhkan untuk membongkar dugaan korupsi dana jasmas dan hibah.
“Harus jujur, jangan takut, supaya cepat selesai,” ujarnya.
Anggota Fraksi PKB ini berharap masalah dugaan korupsi ini cepat selsai. Dari awal pihaknya sudah mewanti-wanti agar anggota dewan tidak mengintervensi masalah uang yang terkait dengan kebutuhan masyarakat.
Cak Duki, sapaannya, menegaskan agar anggota dewan mengutamakan kepentingan masyarakat. “Tidak boleh main-main dengan hal rakyat, apalagi dikorupsi. Mudah-mudahan hanya terperiksa, tidak lebih (tersangka),” tukasnya.
Pengusutan dugaan korupsi dana jasmas dan hibah ini sudah memeriksa beberapa nama anggota dewan. Sebut saja, Dharmawan Aden (Gerindra), Binti Rohmah (Golkar), Saiful Aidi (PAN), dan Dini Rijanti (Demokrat).
Pemeriksaan ini sempat membuat pimpinan dewan kalang kabut. Hari Jumat (3/8), para pimpinan dan anggota yang telah menjalani pemeriksaan dikabarkan menggelar rapat di ruang Ketua DPRD Surabaya.
Rupanya, upaya Kejari Tanjung Perak untuk membongkar dugaan korupsi dana jasmas dan hibah sangat serius. Badan pemeriksa keuangan (BPK) sudah mendatangi kantor DPRD Surabaya untuk mencari data terkait untuk mengetahui kerugian negara. Berdasarkan informasi, data yang dicari itu adalah laporan keuangan pemerintah tahun 2016.
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi dana Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini diduga dengan cara pengadaan. Beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. Namun, pengadaan tersebut diduga terjadi penggelembungan dana. KBID-NAK