KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna Penetapan Raperda RPJPD 2024 – 2045

KAMPUNGBERITA.ID – DPRD Kabupaten Bojonegoro gelar agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 – 2045 rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar S.Pd. didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Sahudi, SE.Rabu (17/7)

Fraksi PKB, PDIP, Golkar, PAN, Demokrat, Gerindra, Nasdem,PPP memberikan beberapa catatan untuk ditindaklanjuti seperti pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, transformasi, ekonomi, peningkatan sumber daya manusia, Pemerataan pembangunan dan penurunan angka pengangguran selanjutnya merekomendasikan Raperda RPJPD Bojonegoro 2025-2045 disahkan menjadi Perda RPJPD Bojonegoro 2025-2045.

Sementara dalam sambutannya, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan forum yang terhormat untuk menghasilkan sebuah perencanaan jangka panjang daerah. Forum ini sebagai bagian dari rencana besar Bojonegoro yang dituangkan dalam dokumen RPJPD selama 20 tahun. Ini sebagai dasar perencanaan turunan, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. Sekaligus juga pedoman bagi perencanaan pembangunan daerah tematik lainnya, sehingga diharapkan dapat selaras dan terjaga konsistensinya.

Dokumen RPJPD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2045, lanjut Pj Bupati, dapat dijadikan sebuah legacy untuk generasi selanjutnya dalam memanifestasikan pelaksanaan perencanaan pembangunan 20 tahun kedepan. Itu berlaku bagi pihak eksekutif maupun legislatif.

“Dokumen RPJPD tahun 2025-2045 adalah pedoman bagi daerah dalam menyusun rancangan teknokratik RPJMD tahun 2025-2029. Dokumen RPJPD tersebut dan dokumen teknokratik RPJMD tahun 2025-2029 nantinya menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menyusun visi, misi dan program dalam perhelatan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” jelasnya.

Sesuai ketentuan, sebelum ditetapkan menjadi Perda Rancangan Akhir RPJPD dilakukan evaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Jawa Timur melalui Sekretaris Daerah Provinsi. Ini untuk menjamin keselarasan dengan dokumen RPJPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045. Juga agar ada kesesuaian dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif dan seluruh stakeholder untuk terus belajar dan berbenah. Termasuk kepatuhan memedomani dokumen perencanaan jangka panjang dalam perencanaan turunannya maupun dokumen tematik lainnya. Harapannya terwujud keselarasan dan konsistensi di berbagai dokumen perencanaan lainnya hingga dimanifestasikan dalam penjabaran dan pelaksanaan program selanjutnya.

Pj Adriyanto menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah bersedia melaksanakan pengkajian dan pembahasan secara objektif dan mendalam, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2045, sehingga pada hari ini dapat disetujui bersama. KBID-JUP

Related posts

Bantuan untuk Keluarga MBR, Ketua DPRD Surabaya: Jangan Ada yang Luput

RedaksiKBID

Dikunjungi Mahasiswa Unair, PCNU Kota Surabaya Ajak Masyarakat Jaga Suasana Damai pada Coblosan Pemilu 2024

Baud Efendi

Dikukuhkan Ketum PBNU dan Presiden Jokowi, Pagar Nusa Siap Jadi Pagarnya NU dan Bangsa Indonesia

Baud Efendi