KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Terkait Lima Rancangan Raperda

DPRD BojonegoroKAMPUNGBERITA.ID – Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi fraksi terhadap lima Raperda Kabupaten Bojonegoro masa sidang III tahun 2022 di gedung DPRD Bojonegoro lantai I. Rabu, 2/11/2022.

Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro yakni, Raperda tentang perusahaan umum air minum, Raperda tentang penyertaan modal pada PDAM, Raperda tentang pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dibacakan oleh Sutikno S.Pd.I, ia mengatakan, yang pertama tentang Raperda Perusahaan Umum Air Minum, Fraksi PKB mendukung adanya perubahan tersebut dengan melihat adanya dampak yang baik bagi Kabupaten Bojonegoro yaitu memberikan manfaat bagi pertumbuhan perekonomian Daerah serta adanya pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai dengan kondisi karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Kedua Raperda tentang penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Bojonegoro, berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat 2 peraturan pemerintah no 12  tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah penyertaan modal Daerah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal.

Yang ketiga Raperda tentang pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bojonegoro, merujuk pada penjelasan Bupati secara ringkas materi muatan rencana Peraturan Daerah tentang pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bojonegoro, pada pokoknya adalah mengadivikasi ketentuan Perda mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi di Kabupaten Bojonegoro menjadi satu Perda sehingga Fraksi PKB juga mendukung adanya pembentukan Perda ini untuk dijadikan sebagai dasar pemungutan pajak dan Retribusi oleh Kabupaten Bojonegoro dengan Merekomondasikan ke tahap-tahapan yang selanjutnya.

Keempat Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pembentukan Raperda yang dimaksud adalah, untuk melaksanakan ketentuan pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 dan pasal 511 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik Daerah Fraksi PKB juga sepakat dengan pembentukan peraturan daerah ini yang dimaksudkan untuk mengamankan BMD menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD dan memberikan jaminan atau kepastian dalam pengelolaan BMD.

Yang Kelima, Raperda tentang pembangunan gedung, secara ringkas Materi muatan rencana Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung adalah perubahan nama Izin Mendirikan Bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung, fraksi PKB juga sepakat dan perubahan.

“Menimbang Peraturan Daerah dibentuk dengan dasar atas pembentukan perundang-undangan yang memihak kepada kepentingan rakyat dan tidak memberatkan rakyat Bojonegoro, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat atas pembentukan lima Raperda ini, dengan berdasarkan tujuan utama Peraturan Daerah yaitu untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian Daerah serta Perda yang dibentuk dengan menggunakan dasar asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya yaitu memihak kepada kepentingan rakyat menjunjung tinggi hak asasi manusia dan wawasan lingkungan dan budaya, sehingga tidak terlepas dari pertimbangan tersebut kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa merekomendasikan Perda ini untuk dibahas ketahapan yang selanjutnya,” kata Sutikno S.Pd.I.

“Kami berharap Perda ini akan berdampak pada semakin meningkatnya kesejahteraan serta kemakmuran bagi seluruh rakyat Bojonegoro,” pungkasnya.KBID-JUP

Related posts

Sidak, Ketua DPRD Surabaya Minta Proyek Jembatan Bambu Kawasan Mangrove Dievaluasi

RedaksiKBID

Sidak RPH Osowilangun, Komisi B Tekankan Pentingnya Tambah Kapasitas Kandang Penampungan Sapi

Baud Efendi

Bahas Penanganan Gempa Bumi, Forkopimda Jatim Silaturahim ke PW Muhammadiyah

RedaksiKBID