KAMPUNGBERITA.ID – DPRD Kabupaten Mojokerto mebacakan penetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020 sekaligus mengumuman akhir masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016-2021.
Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, S.H., M.M., mengatakan menindaklanjuti hasil Berita Acara Penetapan (BAP) calon bupati dan wakil bupati Mojokerto terpilih hasil Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020 yang diterima DPRD Kabupaten Mojokerto dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto pada tanggal 22 Januari 2021 kemarin.
DPRD Kab. Mojokerto atas dasar berita acara tersebut mengeluarkan surat keputusan DPRD dengan Nomor 170/124/414/050/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020.
Telah ditetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Nomor urut 1 saudari dr.Hj.Ikfina Fahmawati M.Si dan saudara Muhamad Albarraa Lc, M.Hum sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Mojokerto dengan perolehan suara 405.157 suara atau 65,2% dari total suara sah sebanyak 621.096 suara.
Selain itu DPRD Kab. Mojokerto juga mengeluarkan surat nomor 171/264/160/2021 tentang masa jabatan bupati Mojokerto tahun 2016 sampai 2021 dengan dasar Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan selanjutnya nomor 4 tentang sisa masa jabatan bupati mojokerto akan berakhir pada 17 Februari 2021.
“Disini juga saya sampaikan bahwa sisa masa jabatan Bupati Mojokerto H.Pungkasiadi, S.H akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021,” pungkas Mardiasih.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mojokerto, Setia Puji Lestari, S.E., M.M., dan didampingi oleh Wakil Ketua II H.Subandi serta didampingi oleh Wakil Ketua III H.Sholeh.
Selain itu, dalam paripurna kali ini juga dihadiri oleh jajaran Kepala OPD, Camat serta Forkopimda Mojokerto serta jumlah anggota DPRD Kabupaten yang hadir ada sebanyak 35 anggota dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang tidak hadir sebanyak 15 anggota, sehingga rapat Paripurna tersebut sudah memenuhi kuorum untuk dilaksanakan rapat Paripurna. KBID-FFA