KAMPUNGBERITA.ID -DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) pengarusutamaan gender di ruang rapat lantai 2 kantor DPRD kabupaten Mojokerto, Rabu (23/12).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh SE, MM didampingi Wakil Ketua DPRD, M Subandi, HM Soleh dan beberapa perwakilan anggota DPRD, Bupati Mojokerto Pungkasiadi dan OPD Kabupaten Mojokerto.
Hj. Hindun Suryani juru bicara DPRD dalam rapat paripurna membacakan semua fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto yakni fraksi PKB, fraksi PDIP, fraksi partai Golkar, fraksi Partai Demokrat, fraksi PKS, fraksi PAPI, dan fraksi Nasdem, Hanura menyetujui reperda pengarusutamaan gender untuk menjadi perda dengan beberapa catatan.
Sementara itu dalam rapat paripurna, Ketua DPRD menegaskan dari tujuh fraksi DPRD dapat menerima dan menyetujui reperda pengarusutamaan gender menjadi perda.
Semua saran, catatan fraksi-fraksi merupakan lampiran yang tak terpisahkan dari persetujuan DPRD yang disampaikan pada Bupati Mojokerto untuk ditindaklanjuti. “Keputusan dewan terkait reperda pengarusutamaan gender Kabupaten Mojokerto menjadi Perda berlaku sejak diterapkan 23 Desember 2020,” kata Ayni.
Bupati Mojokerto Pungkasiadi dalam sambutannya menyampaikan sependapat dengan DPRD tentang reperda pengarusutamaan gender untuk diterapkan menjadi perda guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan. “Dengan meningkatkan peran kualitas perempuan, serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender,” kata Bupati Mojokerto. KBID-FFA