KAMPUNGBERITA.ID – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Dra. Ec. Hj. Pertiwi Ayu Krishna SE, MM meminta hak suara warga Surabaya terjaga dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Hal ini mengingat ada beberapa perubahan yang perlu dijelaskan KPU terkait PKPU terutama usai pendaftaran Bacaleg.
Sebelumnya saat dengar pendapat bersama KPU Kota Surabaya, Komisi A DPRD Surabaya meminta penjelasan mengenai hal tersebut. Hal ini lantaran di DPRD Kota Surabaya juga ada dari berbagai fraksi yang nantinya mewakili para peserta pemilihan umum legislatif 2024. “Sudah dijelaskan terkait jadwal-jadwalnya. Mulai dari DCS hingga semuanya, dan kami juga diberikan pemaparan sebagai peserta pemilu atau caleg,” ungkap Ayu (panggilan akrabnya).
Ayu mewanti-wanti jangan sampai ada data ganda yang pernah terjadi di tahun 2009 lalu. Sehingga pada kali ini dirinya bersama para Anggota Komisi A DPRD Surabaya ingin memastikan hal itu, agar tidak terulang kembali pada Pileg 2024 nanti. “Tentunya itu juga harus ditinjau kembali. Apakah ganda yang nyaleg di Kota Surabaya sebagai caleg kota, tapi ternyata ada datanya di provinsi dari daerah lain,” kata Ayu.
Ayu mengaku sangat apresiasi setelah mengetahui penjelasan dari KPU Surabaya, karena penerapan sistem saat ini telah dapat terdeteksi secara otomatis. Sehingga dapat untuk mengantisipasi terjadinya data ganda.
“Ternyata perubahan sistem sekarang sudah dapat terdeteksi secara otomatis, dan Bacaleg harus pilih salah satu dalam pencalegannya antara kota atau provinsi,” ujar Ayu.
Sedangkan terkait perubahan nama harus sesegera mungkin disampaikan oleh partai jika ada perubahan, karena menurut Ayu yang dikhawatirkan jika pihak partai tidak mengetahui jika Bacalegnya melakukan pencalegan di provinsi lain, sehingga harus segera dilakukan penyinkronan data. “Minimal dilakukan pengecekan ulang, supaya tidak ada kesalahan antara foto dengan nama caleg lain dari dapil lain. Dan itu pernah terjadi di tahun 2009. Jangan sampai ada kesalahan fotonya si A yang ternyata bukan caleg dari dapil tersebut, tapi masuk fotonya si E yang seharusnya ada di dapil tersebut,” kata Ayu.
Senada dengan statement dari salah satu Komisioner KPU Kota Surabaya Soeprayitno sebelumnya, menurut Ayu bahwa terkait perpindahan nomor urut harus ada persetujuan dari DPP masing-masing parpol. “Jika caleg dari Kota, maka Kota punya hak untuk mengatur itu di nomor urut berapa. Kemudian Provinsi hanya menyaksikan lalu dilempar ke DPP. Sedangkan yang bisa merubah termasuk nama dan nomor urut itu hanya DPP, dan itu tadi penjelasan dari KPU,” ungkap Ayu.
Ketika masih terjadi rapat koordinasi bersama KPU, Ayu tadi juga menanyakan bagaimana dengan hak suara tahanan yang ada di Polrestabes atau di Polres Tanjung Perak, atau di mana pun. Menurut KPU melalui Ayu mengatakan, bahwa nanti akan ada petugas KPU yang akan mendatangi tempat tersebut. ”Demikian juga di rumah sakit. Jadi nanti yang akan mendatangi untuk pencoblosannya adalah petugas KPU,” ucap Ayu.
Ayu juga menanyakan kepada KPU terkait keterlibatan hak suara para karyawan di mall. Menurut Ayu, Kota Surabaya memiliki banyak mall. Sedangkan pada pemilu serentak nanti kemungkinan akan diberlakukan libur nasional. “Tapi mall itu kalau libur nasional tidak akan tutup. Sejauh ini ternyata KPU masih belum bergaining dengan para pengusaha atau pemilik mall,” ujar Ayu.
Menurut politisi Partai Golkar ini, seharusnya para pengusaha atau pemilik mall harus memperbolehkan para karyawan sebagai peserta pemilih untuk mencoblos di TPS terdekat. Dengan persyaratan harus membawa foam yang akan dibawa untuk mencoblos di TPS terdekat dari pekerjaannya. “Saya yakin seharusnya para pengusaha mengizinkan karyawannya. Kalau tidak mengizinkan maka segera lapor ke kami,” tegas Ayu. KBID-PAR