KampungBerita.id
Headline Politik & Pilkada Teranyar

Dua Juta Penduduk Jatim belum Ber-KTP, Verifikasi DPT Terancam Berantakan

Petugas sedang mengumpulkan e-KTP yang sudah jadi. Sebanyak dua juta penduduk Jatim belum memiliki KTP

KAMPUNGBERITA.ID – Verifikasi data pemilih tetap untuk Pilgub Jatim 2018 terancam berantakan. Kondisi ini terjadi karena dokumen kependudukan berupa e-KTP masih belum rampung. Berdasarkan data Pemprov Jatim, masih ada 2 juta lebih penduduk di Jawa Timur yang belum memiliki identitas kependudukan elektronik tersebut.

Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto menyampaikan, proses verifikasi menjadi tahapan paling krusial dalam penyelenggaraan pemilu. Pasalnya, proses itu menyankut legalitas pemilih. Lewat proses verifikasi itu pula, seseorang dinyatakan bisa dan tidak menggunakan haknya.

“Kami juga baru tahu. Ternyata masih ada 2 juta lebih penduduk yang tidak punya e-KTP. Tentu ini akan menyulitkan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara,” tegas Sufiyanto.

Sufiyanto menyampaikan, sebagai pengganti e-KTP memang bisa digunakan Surat Keterangan (Suket) dari pemerintah daerah setempat. Namun, berdasarkan pengalaman, prosesnya cukup lama. Hal ini pula kata Sufi yang bakal menyulitkan.

“Harapan kami, di sisa waktu ini e-KTP bisa segera tuntas. Kalau memang belum, maka suket harus dibuat secepatnya. Sehingga ini tidak menjadi masalah di kemudian hari,” pinta alumnus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya ini.

Di luar itu, Sufi tidak melihat ada persoalan berarti pada penyelenggaraan pilgub Jatim 2018 mendatang. Kalau pun ada potensi pelanggaran, hal itu masih bisa diantisipasi.

“Yang paling sering adalah politik uang. Tetapi, kalau Bawaslunya berani, tidak aka nada masalah. Kalau ternyata pelanggaran itu terbukti dan bahkan memenuhi unsur TSM (terstruktur sistematis dan massif), peserta bisa langsung didiskualifikasi. Mereka hanya bisa banding sekali di MA (Mahkamah Agung,” tuturnya.
Sufi menyampaikan, regulasi pemilu saat ini sudah semakin bagus. Sehingga tahapan-tahapan pemilu relative aman. Hal ini pula kata dia yang akan memudahkan KPU maupun bawaslu.

“Misalnya ada calon yang dibatalkan KPU karena dianggap tidak memenuhi syarat, mereka bisa melakukan sengketa ke Bawaslu. Kalau ternyata hasil penilaian Bawaslu memenuhi syarat ya bisa dipulihkan menjadi calon kembali,” ujarnya. KBID-NAK

Related posts

Arek Malang, Adinda Chresheilla Raih 3rd Runner Up Miss Supranational 2022

RedaksiKBID

Usai service AC di Surabaya, Mobil Terbakar di Jalan Tol Sidoarjo

RedaksiKBID

PT BSI Bantu Renovasi Kantor PCNU Surabaya

Baud Efendi