KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Dua Pembunuh Anak di Bawah Umur Terancam Hukum Mati dan Seumur Hidup

Dua pelaku pembunuhan anak di bawah umur yang kini diamankan di Mapolresta Sidoarjo.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Dua pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang dibuang ke dalam parit sawah terancam hukuman mati atau seumur hidup. Mereka dikenakan pasla berlapis karena diduga melakukan pembunuhan berencana dan merampas barang-barang berharga milik korban.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan kedua pelaku terancam pasal berlapis atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Bahkan, usai melakukan pembunuhan, pelaku mengambil barang berharga milik korbannya.

“Ancamannya hukuman mati,” tegas Kombes Pol. Sumardji, Senin, (15/3/2021).

Mereka terancam pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP subsidair pasal 339 KUHP subsidair pasal 338 KUHP.

Kombes Pol. Sumardji mengungkapkan dua pelaku yang ditangkap polisi yakni Hanafi dan Bayu. Keduanya kerap minum minuman keras bersama rekan-rekannya.

Uang hasil penjualan sepeda motor dan handphone milik korban pembunuhan, rencananya hendak dibuat pesta miras. Beruntung, kedua pelaku lebih dulu ditangkap polisi sebelum barang-barang hasil rampasan laku terjual.

“Mereka kan senang minum. Jadi tidak jauh dari itu jika seandainya barang-barang korban sampai laku terjual,” jelas Kombes Pol. Sumardji.

Motor korban, yakni Honda Beat bernopol W 3185 WV berwarna biru ditemukan petugas dikawasan Buduran Sidoarjo. Motor tersbeut hendak dijual pelaku namun belum ada pembeli.

“Mau dijual, tapi belum laku. Dan pelaku keburu ditangkap lebih dulu,” jelasnya. KBID-TUR

Related posts

Wirausaha Gethuk Pemuda Margomulyo Bojonegoro Berhasil Buka Lapangan Kerja Masyarakat Sekitar

RedaksiKBID

Proyek Basement Diduga jadi Penyebab Amblesnya Jl Raya Gubeng

RedaksiKBID

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, Minarak Brantas Gas Gelar ‘Guyub Rukun’

RedaksiKBID