KAMPUNGBERITA.ID – Polres Mojokerto mengabulkan permintaan tersangka pembawa bayi dalam jok motor untuk menikah, Selasa (4/9). Kegiatan ijab kabul ini dilaksanakan di Masjid Darul Istiqomah di komplek Mapolres.
Pelaku Dimas Sabhra Listianto (21) yang tercatat sebagai warga Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik terlihat memakai baju lengan panjang warna putih dan bersarung. Sementara pelaku Cicik Rocmatul Hidayati (21) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto mengenakan baju muslim warna cokelat crem.
Kapolres Mojokerto AKBP. Leonardus Simarmata saat di temui mengatakan bahwa kegiatan ini adalah sesuai dengan permintaan dari kedua belah pihak pengatin. “Permohonan dikabulkan atas pertimbangan kemanusiaan dan masa depan kedua tersangka. Ini juga sudah disepakati oleh keluarga besar keduanya,” jelasnya.
Usai kegiatan Ijab Kabul, Kapolres memberikan ucapan selamat dan doa kepada pasangan yang menikah. Mengenai proses hukum keduanya, kata Kapolres, akan tetap dilaksanakan.
Dalam kegiatan ini, pengantin perempuan terlihat sangat tegang hingga saat menunggu penghulu Cicik mendadak pingsan. Tersangka Cicik langsung mendapatkan perawatan dari tim medis Polres Mojokerto. Setelah sehat baru kemudian kegiatan tersebut dilanjutkan.
Dalam prosesi ijab kabul, Cicik menerima mahar dari Dimas berupa uang tunai sebesar Rp200 ribu. Usai dinyatakan sah sebagai pasangan suami-istri, Cicik kembali lemas sehingga harus di angkat oleh Dimas ke ruang takmir.KBID-MJK