KAMPUNG BERITA.ID-Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel menggugat KemenkumHam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas terbitnya pendirian badan hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja tertanggal 21 Januari 2020.
Tim Kuasa Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, Hendra Gunawan menjelaskan, terkait sengketa kepengurusan yayasan terjadi mulai Januari 2020 atau sejak adanya yayasan baru dengan nama yang ada kesamaan dengan yayasan kliennya, dimana saat ini kepengurusan masjid dan area makam Sunan Ampel dilakukan oleh yayasan baru tersebut.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya melakukan upaya hukum yang telah dan sedang dilakukan saat ini, yakni kasasi di Mahkamah Agung Jakarta atas gugatan kliennya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 100 dan yang menjadi tergugat adalah KemenkumHam RI di Jakarta, terkait terbitnya SK kemenkumHam yang dimiliki oleh yayasan baru tersebut.
“Yang menjadi dasar gugatan kami adalah surat keputusan tentang Pengesahan Atas Pendirian Yayasan tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan isi dari akta yang dimiliki oleh yayasan baru. Karena isi/keterangan dari akta tersebut adalah tentang Perubahan data Yayasan, bukan tentang pendirian yayasan yang baru,” kata Hendra, Selasa petang, (12/4/2022).
Selain itu, lanjut dia, kliennya juga melakukan gugatan di Pengadilan Agama (PA) Surabaya terkait status tanah Masjid Agung Sunan Ampel dan area Makam Sunan Ampel yang berada di Jalan Ampel Masjid No. 53 Surabaya, dengan nomor perkara: 6345/Pdt.G/2021/PA/Sby.
“Yang mana sampai saat ini status tanahnya masih berupa sertifikat hak milik (SHM) atas nama yayasan baru tersebut dan dasar dari proses ganti nama pada sertifikat tersebut adalah atas perubahan anggaran dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel,” jelas dia.
“Yang ketiga adalah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas rekomendasi pendirian rumah Ibadat oleh Kemenag Kota Surabaya sekaligus sebagai tergugat, yang mana saat ini prosesnya masih pada pemeriksaan gugatan,” papar dia.
Adapun bunyi gugatan tersebut adalah: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, 2. menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor: B.009/Kk.13.29.1.3/BA.04/05/2020, tanggal Mei 2020, rekomendasi tentang Pendirian Rumah Ibadat, Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja di Jalan Ampel Masjid 53, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir Surabaya atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tindakan tergugat/kepala kantor Kementerian Agama Kota Surabaya atas rekomendasi tertulis pada bulan Mei 2020 Nomor: B.009/Kk.13.29.1.3/BA.04/05/2020, tentang Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadat, Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya, 3. mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Nomor: B.009/Kk.13.29.1.3/BA.04/05/2020, tanggal Mei 2020, tentang Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadat, Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya, 4. menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Namun apabila Majelis Hakim PTUN RI di Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
Sementara itu Ketua Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, Ahmad Hifni, menyampaikan harapan bahwa konflik di Masjid Ampel ini segera berakhir dengan baik. Karena amanat yang ia terima dari sesepuh merupakan rumah besar umat Islam yang tidak mengenal golongan manapun asal taat kepada Allah SWT.
“Dulu para sesepuh juga sesudah mengambil langkah musyawarah mencari titik temu, bahkan inisiasi dari PWNU juga telah kami lakukan dan tidak menemui titik temu. Jika langkah tersebut tidak membuahkan hasil, maka kita meminta pengadilan untuk menentukan ini,” kata Hifni.
“Dengan ini kami berharap semoga ini segera berakhir karena juga menyangkut ketenteraman masyarakat dalam beribadah,” pungkas dia.
Bendahara Yayasan Masjid Sunan Ampel, Wahyudin Husein juga berharap rekonsiliasi yang telah diupayakan sejak 2019 terus dilakukan untuk mengakhiri konflik ini.
“Mudah-mudahan konflik ini cepat selesai, sehingga umat bisa tenang menjalankan ibadah,” tandas dia.KBID-BE