KAMPUNGBERITA.ID – Petugas Juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo sempat mendapat perlawanan dari pemilik rumah saat hendak melakukan eksekusi di kawasan Komplek Perumahan Elit Delta Puspo Waru-Sidoarjo. Pemilik rumah mengaku tidak mendapat surat peringatan dari pengadilan atas dilaksanakannya eksekusi.
Eksekusi dilakukan petugas juru sita Pengadilan negeri Sidoarjo bersama aparat kepolisian dan TNI sekitar pukul 09.00 Wib. Saat itu, petugas meminta pemilik agar segera mengosongkan rumahnya saat hendak dilakukan eksekusi.
Namun, pemilik rumah M.Ivo Bayu Wibowo warga Delta Puspa no.71 Waru-Sidoarjo enggan mengosongkan rumah. Dia berdalih tidak mendapatkan surat peringatan dari pihak pengadilan atas rencana eksekusi.
Pemilik rumah terus berusaha melawan petugas, bahkan pemilik rumah sempat mengeluarkan tombak untuk menghalang-halangi petugas yang berusaha membuka paksa pintu pagar rumah.
Petugas akhirnya berhasil membuka paksa pintu pagar rumah dan mengeluarkan paksa seisi rumah. Oleh petugas, seluruh isi rumah yang dikosongkan dibawa ke sebuah rumah yang disediakan pihak pemohon di kawasan Tropodo Waru-Sidoarjo.
Juru Sita PN Sidoarjo, Sambodo menegaskan, sebelum proses eksekusi, pihak PN Sidoarjo sudah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik rumah agar segera mengosongkan rumah.
“Kami, pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah mengirimkan surat peringatan ke pemilik rumah,” tegas Sambodo, Rabu, (17/2/2021).
Eksekusi rumah itu bermula dari pemilik rumah yang memiliki hutang sejumlah Uang kepada salah satu bank. Oleh pihak bank akhirnya rumah itu dilelang dan dibeli oleh pemohon, Andika Prabowo.
Saat pemohon hendak mengambil haknya, ternyata rumah itu masih ditempati oleh pemilik, sehingga dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Klien kami kan menang dalam lelang dan telah memberikan kesempatan kepada pemilik rumah untuk mengosongkan rumah. Tapi ternyata tidak digubris dan terpaksa dilakukan eksekusi melalui juru sita Pengadilan,” jelas kuasa hukum pemohon, Davy Hindranata. KBID-TUR