KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Enam Raperda Inisiatif DPRD Surabaya belum Kelar Dibahas

Ketua BPP DPRD Surabaya, Mohammad Machmud

KAMPUNGBERITA.ID – Sebanyak enam raperda baru diusulkan oleh DPRD Surabaya pada tahun 2018. Meski menjelang tahun politik dan pencalegan, Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya optimis bisa menyelesaikan perda inisiatif DPRD itu.

Sebanyak enam raperda yang diusulkan tersebut masing-masing Raperda pengelolaan sampah medis, pengawasan jaminan produk halal, pemberdayaan usaha mikro, pengembangan ekonomi kreatif, penyelenggaraan angkutan publik dan kepemudaan.

Dari enam raperda itu, dua raperda sudah usai dibahas dalam program legislasi daerah (prolegda) BPP. Yakni, pemberdayaan usaha mikro dan pengembangan ekonomi kreatif. Raperda tersebut sudah siap dibahas oleh pansus yang nantinya akan ditunjuk. Sedangkan empat raperda lain yang beberapa di antaranya usulan komisi masih dalam tahap pembahasan.

Ketua BPP M Machmud mengatakan, pihaknya optimis bisa menyelesaikan raperda inisiatif tersebut. Diakuinya, saat ini proses politik jelang pemilu 2019 memang membuat partai politik (parpol) sibuk. Namun, hal tersebut tidak akan menghambat kinerja pansus yang dibentuk BPP.

“Semua DPRD seluruh Indonesia mengalami hal yang sama dan tidak ada masalah,” katanya.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, setiap raperda inisiatif yang sudah dibahas akan langsung dibentuk pansus. Diharapkan, pansus langsung kerja ekstra untuk bisa menyelesaikan kinerjanya.

“Tidak ada alasan untuk menunda-nunda pekerjaa apalagi berhubungan dengan masyarakat,” terangnya.

Mantan Ketua DPRD Surabaya ini mengungkapkan, pencalegan pada pileg 2019 nanti dipastikan akan membuat kesibukan anggota DPRD bertambah. Anggota DPRD sudah komitmen untuk menyelesaikan tugasnya secara serius hingga masa bakti pada pertengahan 2019 nanti. “Nyaleg iya selesaikan tugas juga pasti,” ucapnya.

Sebelumnya, menjelang pada 2017 lalu, DPRD Surabaya menyisakan tujuh raperda yang belum selesai. Tujuh raperda tersebut satu di antaranya merupakan perda inisiatif usulan dari DPRD kota Surabaya, yakni tentang Aplikasi Taksi Online sedangkan enam lainnya raperda usulan eksekutif.

Pada 2017 lalu DPRD Surabaya telah menyusun enam perda inisiatif. Namun hanya Perda Aplikasi Taksi Online yang membutuhkan pembahasan panjang di Pansus. “Saat ini juga masih dibahas lebih detail karena menunggu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub),” tambah Machmud.

Untuk lima perda inisiatif lainnya, lanjut Mahmud, yaitu mengenai pusat perbelanjaan di Surabaya, perlindungan tenaga kerja lokal Surabaya, penyelenggaraan perizinan dan sistem kesehatan daerah sudah digedok pada 2018.KBID-NAK

Related posts

Politisi PAN Berharap Pemkot Surabaya Sigap Hadapi Dampak El Nino

RedaksiKBID

Ekonomi Kreatif Digerakkan Orang-Orang yang Punya Kemampuan Intelektual dan Kreatif

RedaksiKBID

Atap Gedung GMSC Kota Mojokerto Abruk

RedaksiKBID