
KAMPUNGBERITA.ID – Komisi A DPRD Surabaya menggelar dengar pendepat dengan Yayasan Kas Pembangunan (YKP), Senin (20/1). Dengar pendapat digelar menyusul temuan hasil sidak komisi tersebut ke Perumahan Rungkut Asri Timur, Kelurahan Rungkut Kidul RW 10 Surabaya pada sabtu (18/01/2020) lalu. Hasil sidak menyebutkan, ada lahan fasilitas umum (Fasum) yang diduga dijual ke pihak lain. Dengar pendapat juga dihadiri pihak Pemkot Surabaya dari Dinas Tanah.
Anggota Komisi A, Arif Fathoni mengatakan, pengakuan Dinas Tanah menyebut, fasum tersebut memang dijual oleh YKP kepada PT MBB pada tahun 2000.
Politisi Partai Golkar ini juga menanyakan kembali, apakah itu tercatat di pembukuan di YKP atau tidak, dan ternyata tercatat. Namun, uangnya sudah terlanjur masuk untuk kebutuhan yang lain.
“Artinya bahwa satu sisi sudah tercatat yang kami kuatirkan kemarin itu dijual dibawah tangan dan ternyata sudah terjawab,” katanya ditemui usai hearing.
Toni sapaan akrabnya mendorong warga untuk mengajukan gugatan pembatalan.”Karena warga merasa berhak atas lahan fasum itu,” tuturnya.
Kedua, pihaknya juga meminta agar lahan fasum yang diserah terimakan oleh pemkot yang dulu sempat disewa Taksi Metro harus dikembalikan kepada warga
“Itukan masih ada sekitar 3000 meter persegi, warga itu butuhnya gedung serba guna, tempat olah raga dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Kalau itu untuk warga, katanya, maka harus dikembalikan kepada warga agar warga pembeli rumah YKP tahun 1990 an itu tidak dirugikan.
“Paling tidak ada sekadar obat untuk penganti kekecewaan meskipun perjuangan untuk mengembalikan tanah yang harus yang menjadi fasum itu tetap dilakukan,” katanya.
Dinas Tanah menyampaikan apabila warga berpendapat bahwa dulu pada saat beliau (warga) membeli itu adalah fasum dan juga punya data maka bisa disampaikan.KBID-DJI

