
KAMPUNGBERITA.ID-Dugaan praktik jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi mendapat atensi dari DPRD Kota Surabaya.
Bahkan, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch. Machmud meminta Pemkot Surabaya mengusut secara menyeluruh kasus tersebut. Tidak boleh berhenti hanya pada pemberian sanksi terhadap lurah, tanpa memastikan pihak yang diduga melakukan transaksi ilegal ikut diproses.
Menurut dia, praktik jual beli stan maupun penyewaan stan dengan nilai mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah merupakan bentuk pelanggaran apabila benar terjadi. “Adanya jual beli stan SWK dan disewakan Rp 800 ribu dalam sebulan itu jelas pelanggaran. Tetapi saya mendapat informasi, di SWK itu memang ada praktik seperti itu,” ujar Machmud, Kamis (9/7/2026).
Namun demikian, dia menyebut persoalan SWK Tambak Wedi memiliki karakter berbeda dengan SWK yang selama ini dikelola langsung oleh Pemkot Surabaya melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag).
Menurut politisi senior Partai Demokrat ini, bangunan stan di lokasi tersebut bukan dibangun oleh Pemkot Surabaya, melainkan oleh warga di atas lahan milik Pemkot.
“Status tanahnya memang aset Pemkot Surabaya. Tetapi yang membangun bukan Pemkot. Jadi bukan SWK seperti umumnya yang dikelola Dinas Koperasi,” jelas dia.
Dari informasi yang diterimanya, lanjut Machmud, ada sejumlah stan yang kemudian diperjualbelikan atau disewakan kepada pihak lain. Bahkan, praktik tersebut disebut tidak hanya terjadi di satu lokasi.
“Ini bukan hanya di SWK, tapi melebar ke mana-mana yang saya dengar,”ujar dia.
Terkait langkah Pemkot Surabaya yang memberikan sanksi kepada Lurah Tambak Wedi, Machmud menilai tindakan disiplin terhadap aparatur memang dapat dilakukan, namun harus berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif. Dari informasi yang diterima, menurut Machmud, Lurah Tambak Wedi dipindahkan dan diturunkan jabatannya menjadi kepala seksi (kasi) di kelurahan lain. “Kalau dari sisi disiplin, Pak Wali mengambil tindakan itu sudah benar. Tetapi dari sisi kebenaran dan akurasi data, harus ditelusuri siapa yang bertindak, siapa yang menjual,”tegas dia.
Mantan jurnalis ini justru mempertanyakan apabila pihak yang diduga menjual stan tidak mendapatkan sanksi, sementara lurah justru menjadi pihak yang terkena dampak. “Belum tentu lurahnya salah. Belum tentu lurahnya menerima uang. Kalau memang ada oknum yang menjual stan, ya itu harus diusut,” tandas dia.
Untuk itu, Machmud meminta agar proses hukum berjalan untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan transaksi tersebut. “Sekarang sudah dilaporkan ke polisi. Kita tunggu prosesnya. Kalau memang terbukti siapa yang menjual, harus diproses hukum,” ujar dia.
Terkait sejumlah warga, termasuk pengurus RT dan RW di Tambak Wedi merasa keberatan dengan kebijakan pergantian lurah, dia menilai persoalan utama bukan berada pada lurah, melainkan pada oknum yang melakukan transaksi jual beli stan.
“Setelah saya telusuri, RT dan RW di sana tidak sepakat dengan tindakan terhadap lurah. Bahkan saya dengar ada rencana RT dan RW menyerahkan stempel kepada Pak Wali jika lurah diganti,” ungkap dia.
Machmud juga menyebut, pergantian Lurah Tambak Wedi telah dilakukan pada Kamis (9/7/2026) pagi.
Machmud berharap Pemkot Surabaya dapat menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Ini harus dibuka supaya terang benderang. Masyarakat jangan sampai diberi masalah yang tidak transparan sehingga muncul kasak-kusuk,”tambah dia.
Selain itu, Machmud juga meminta Dinas Koperasi melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan SWK di Surabaya. Bahkan, dia mengingatkan agar fasilitas publik yang dibangun menggunakan aset pemerintah tidak berubah menjadi tempat transaksi pribadi.
Menurut dia, masih ditemukan praktik penyewaan stan atau pungutan tambahan dengan berbagai alasan, seperti biaya listrik maupun fasilitas lain. “Orang masuk ke situ harus bayar, ada alasan bayar listrik, bayar ini, bayar itu. Kemudian pakai fasilitas tambah bayar lagi. Itu sebenarnya tidak boleh,” ungkap dia.
Dia menegaskan, fasilitas SWK merupakan aset pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya pedagang kecil, bukan untuk diperjualbelikan. “Kalau itu milik swasta atau pribadi tidak masalah. Tapi ini tanah milik Pemkot, sehingga tidak boleh ada transaksi seperti itu,”tandas dia.
Machmud juga menilai Pemkot Surabaya perlu memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait status aset pemerintah agar tidak terjadi transaksi yang melanggar aturan. “Pemerintah memang belum membangun di situ. Masih rencana-rencana, tetapi warga sudah membangun sendiri dan kemudian disewakan, termasuk ada warung Madura yang masuk,”beber dia.
Terlepas dari itu, lanjut dia, tetap tidak boleh karena tanah tersebut milik Pemkot. Kalau tanah pribadi atau swasta berbeda, tetapi ini aset pemerintah.
Seperti diketahui, sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SWK Tambak Wedi setelah menerima laporan masyarakat melalui hotline pribadinya terkait dugaan pungutan liar dalam pengelolaan stan. Dalam sidak tersebut, sejumlah pedagang mengaku diminta membayar hingga Rp 3 juta untuk mendapatkan stan berjualan.
Padahal, SWK Tambak Wedi merupakan fasilitas yang dibangun Pemkot Surabaya secara gratis untuk membantu pedagang kaki lima (PKL), khususnya warga terdampak penataan kawasan sekitar Jembatan Suramadu.
Machmud berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara transparan agar tidak merugikan masyarakat maupun mencoreng tujuan awal pembangunan SWK sebagai fasilitas pemberdayaan ekonomi warga. KBID-BE

