KAMPUNGBERITA.ID – Istri narapidana kasus terorisme (Napiter) Umar Patek, resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI). Setelah status kewarganegaraan dikukuhkan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo Rabu (20/11).
Istri Umar Patek yang bernama, Ruqayyah Husein Luceno (36) dengan memakai pakai bawahan coklat dan menggunakan cadar itu, yang sebelumnya warga negara Philipina. Dikukuhkan status kewarganegaraannya oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius.
Penyerahan pengukuhan, diserahkan langsung oleh Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius. Kepada napiter Umar Patek, yang didampingi oleh istri napiter Umar Patek.
“Hari ini kami menyerahkan surat kewarganegaraan dari istri Umar Patek. Karena beritikat yang baik, dan juga menumbuhkan bagaimana mencintai negara kesatuan Republik Indonesia ini,” kata Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius kepada wartawan usai penyerahan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Rabu
Suhardi menambahkan, sebelumnya Umar Patek telah mengajukan permohonan untuk istrinya menjadi warga negara Indonesia, itu diajukan mulai tahun 2011. Kemudian pihaknya membentuk tim khusus untuk mengevaluasi permohonan tersebut. Tim evaluasi itu melihatkan seluruh kementerian.
“Itu tim evaluasi bekerja selama dua tahun, kemudian menyimpulkan surat permohonan tersebut dikabulkan,” tambah Suhardi.
Lebih lanjut Suhardi menjelaskan, ini merupakan apresiasi dari negara, pihaknya berharap istri Umar Patek dan Umar Patek untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh negara. “Kami berharap Umar Patek beserta keluarga untuk menjaga kepercayaan yang diberikan dari negara,” terangnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Umar Patek mengucapkan terima kasih kepada negara Indonesia bahwa pemberian kewarganegaraan terhadap istrinya itu. Selain itu pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BNPT yang telah membantunya.
“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada Indonesia atas pemberian kewarganegaraan istri kami,” pungkas Umar. KBID-TUR