KampungBerita.id
Kampung Raya Lakone Peristiwa Surabaya Teranyar

Jaga Martabat dan Kehormatan DPRD, BK Siapkan Sanksi Oknum Anggota DPRD Surabaya Jika Terbukti Berselingkuh

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya, Badru Tamam.@KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID-Jagat maya dihebohkan dengan video penggerebekan salah satu anggota DPRD Surabaya oleh istri sirinya di Apartemen Puncak Bukit Golf, Jalan Bukit Darmo, Surabaya, Kamis (9/6/2022) dini hari. Anggota DPRD tersebut diduga sedang bersama wanita lain di kamar apartemen tersebut.

Dalam video yang beredar luas tersebut, diketahui bahwa istri siri anggota DPRD Surabaya tersebut berinisial DMP. Bahkan, DMP mengaku dianiaya oleh wanita yang bersama suaminya itu hingga ia akhirnya melapor ke Polsek Dukuh Pakis.

Menanggapi ini, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya, Badru Tamam menyampaikan, pihaknya masih mendalami informasi tersebut.

“Saya akan melihat, nanti baru kita proses, tapi kita kan nggak bisa membuat kesimpulan, pasti kita proses karena itu pasti ada kronologinya,” ujar Tamam.

Dia pun belum bisa mengambil keputusan karena tidak disebutkan secara gamblang siapa anggota DPRD Surabaya yang dimaksud. “Kalau sekarang kan masih inisial,”ujar dia.

Kendati begitu, Badru yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKB ini memastikan akan memberi sanksi kepada oknum anggota DPRD Surabaya tersebut jika sudah mengantongi informasi yang cukup. Sebab, kata Tamam, hal tersebut sudah mencoreng citra institusi DPRD.

Seperti diketahui
tugas Badan Kehormatan adalah memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Selain itu, sanksi keras berupa pemecatan juga sudah disiapkan untuk oknum anggota DPRD Surabaya tersebut. Namun semua itu perlu menunggu rekomendasi dari partai yang bersangkutan.

“Tergantung melihat kapasitasnya kasus, kalau memang kasusnya harus dipecat ya kita pecat. Itukan tidak hanya dari aku kan, itu juga harus ada rekomendasi dari partai misalnya. Karena enggak bisa BK memecat, itu nggak bisa karena butuh mekanisme. Di antaranya dalam hal ini ya partai,” ungkap dia.

Dalam peristiwa ini, dia turut menyayangkan atas perbuatan yang sedang ramai diperbincangkan di media dan publik. Apalagi harus menyeret nama anggota DPRD Surabaya. “Kalau saya secara pribadi sebagai teman ya prihatin,” tutur dia. KBID-BE

Related posts

DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna Penetapan Raperda RPJPD 2024 – 2045

DJUPRIANTO

Pemkab Mojokerto Menerima Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman

RedaksiKBID

Kapolri Resmikan Masjid Arif Nurul Huda di Mapolda Jatim

RedaksiKBID