KAMPUNGBERITA.ID – Sebanyak delapan tersangka praktek aborsi berhasil diringkus anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mojokerto, Selasa (08/03). Dari para tersangka sebanyak 2.292 butir pil penggugur kandungan (aborsi) berhasil diamankan.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexsander menyampaikan, jika peristiwa tersebut bermula saat warga Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto curiga dengan makam bayi tanpa nama (si fulan).
“Selanjutnya temuan tersebut dilaporkan ke Polsek dan langsung di limpahkan ke Polres Mojokerto, ” terang Kapolres.
Dari hasil penyelidikan sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan dan satu tersangka masih DPO. Adalah NMS (25) warga Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, ZA (33) warga Desa/Kecamatan Neglasari, Kabupaten Tangerang-Banten, MA (20) dan R (39) warga Kel. Palmeriam- Matranan-Jakarta, EH warga Bendo-Pare- Kediri dan ZM (29) Warga Tamansari, Kecamatan Pungging-Mojokerto, E (50) warga Kelurahan Malaka, Kec. Duren sawit-Jakarta Timur, Jong FL warga Pegangsaan Dua, Kec. kelapa Gading-Jakarta Utara dan satu DPO atas nama Dianus Pionam.
“Barang Bukti yang diamankan 2292 pil Aborsi merek Cytotec produksi Negara Australia, dua batu nisan bertuliskan fulan, janin hasil aborsi, handphone para tersangka dan satu unit mobil, ” tambahnya.
Akibat perbuatan para tersangka, petugas mengenakan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 jo Pasal 194 jo Pasal 75 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Subs Pasal 77A ayat 1 jo Pasal 45A UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara. KBID-FFA