KAMPUNGBERITA.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kian gencar melakukan penertiban terhadap penyandang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
PPKS yang ditertibkan meliputi pengemis dan pengamen di traffic light (TL) dan perumahan/perkampungan warga.
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pengemis dan pengamen musiman ini memang biasa muncul menjelang Idul Fitri. Karena itu Satpol PP di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan diperintahkan untuk menertibkan mereka.
“Pengemis musiman ini banyak dikeluhkan masyarakat karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan, sehingga perlu dilakukan tindakan penertiban,” kata Eddy, seperti dilansir KBRN Jumat, (30/4/2022).
Eddy mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) 2 Tahun 2014 yang diperbaharui Perda 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum ditegaskan bahwa setiap orang dilarang beraktivitas sebagai pengamen, pedagang asongan, dan/atau pengelapan mobil di jalanan, persimpangan, jalan tol dan/atau kawasan tertentu.
“Dalam perda ini sudah jelas tidak boleh ngamen dan mengemis di tempat-tempat tersebut. Ini demi keamanan dan ketertiban bersama,” tandas dia.
Demi menjaga keamanan dan ketertiban selama libur cuti bersama, Pemkot Surabaya juga telah menggelar rapat bersama forum koordinasi pemerintah daerah pada Kamis (28/5/2022).
Kesimpulan rapat tersebut antara lain, kata Eddy, aparat melakukan pemantauan keliling di wilayahnya masing-masing, pelayanan kesehatan di puskesmas tetap buka dan bahkan ada yang buka 24 jam nonstop.
“Camat dan lurah juga diminta berkoordinasi dengan RT/RW untuk melakukan pemantauan rumah warga yang ditinggal mudik. Camat dan Lurah juga diminta untuk menyampaikan kepada RT/RW agar melakukan one gate system di wilayah masing masing,” kata Eddy. KBID-BE