KAMPUNGBERITA.ID – Yayasan Kas Pembangunan (YKP) menjual fasilitas umum (fasum) ke PT MBB senilai Rp 45 miliar. Perjanjian jual beli fasum perumahan Rungkut Asri Timur kelurahan Rungkut Kidul RW 10 ini dilakukan pada tahun 2006.
Adanya transaksi jual beli fasum oleh pengurus YKP lama ini diungkap anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni. Berdasarkan data di Bappeko, tanah seluas 15.000 m2 tercatat sebagai fasum.
“Di dalam siteplan yang ada di Bappeko, tercatat sebagai fasum. Oleh YKP fasum ini dijual,” terangnya, Senin (13/1).
Ketua Fraksi Golkar ini menerangkan, YKP menjual ke PT MBB senilai Rp 3 juta per meter. Luasan tanah 15.000 m2. Sehingga, jumlah uang yang diterima YKP sebesar Rp 45 miliar.
“Uangnya dipakai apa? Kita tanyakan ke pengurus YKP sekarang yang diambil alih Pemkot, ada ngak keuangan segitu dalam buku YKP,” ujarnya.
Toni, sapaannya memandang, penjualan Fasum melanggar peraturan menteri dalam negeri dan peraturan wali kota. Hak warga mendapatkan fasum wajib dilakukan karena warga ketika membeli perumahan juga membeli faislitasnya
“Ketika yang tercatat dalam siteplan fasum kemudian oleh YKP dijual ini pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Politisi Partai Golkar ini mendesak pengurus YKP yang baru dalam hal ini Pemkot membatalkan perjanjian jual beli yang dilaaukan pengurus YKP sebelumnya. Karena Fasum merupakan hak warga yang harus dipenuhi.
“Bisa dengan mengajukan sengketa ke pengadilan,” kata Toni.
Kalaupun pemkot tidak mau menggugat pembatalan perjanjian jual beli pengurus YKP sebelumnya, maka Toni meminta pengurus YKP yang baru mencari alternatif fasum.
Menurutnya, kasus ini sebenarnya sudah dilalorkan ke Polda Jawa Timur pada tahun 2006. Sayangnya, kasus ini sampai saat ini belum ada progres.
“Berdasarkan pertemuan kami dengan warga, mereka berharap laporan pidana lanjut sehingga terkuak siapa yang melanggar hukum,” ujarnya.KBID-DJI