KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Kabur Saat Ditangkap, 4 Residivis Kasus Curas di Dor

Opsnal Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menunjukan 4 residivis yang berhasil dibekuk.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Opsnal Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, bekuk 4 (empat) orang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mereka lakukan pada 1 Juli 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Genting Surabaya.

Ke 4 (empat) residivis ini sudah beraksi dibeberapa TKP, diantaranya. Jalan Jagir Wonokromo, Jalan Arjuna, Jalan Dupak, Jalan Rajawali, Jalan Margomulyo, Jalan Veteran, dan masih banyak TKP yang lainnya.

Kawanan residivis ini dibekuk setelah adanya beberapa laporan dari korban, salah satunya, Setianingsih (22) warga Jalan Margorukun.

Ke 4 (empat) residivis itu yakni, Chaidir Ali, (19) warga Jalan Dupak Bangun Rejo, gang 1 no 23, Natan Ael (17) warga Dupak Bandar Rejo, gang 2 no 51B, Fathor Rosi (21) warga Tambak Asri no 26, dan Sahrullah (20) warga Jalan Tambak Asri gang 29 no 101, Surabaya.

Meski terbilang masih usia muda, namun kawanan curas ini terbilang kejam kepada para korban.

“Kita amankan ke 4 (empat) tersangka ini setelah anggota memburu mereka, saat akan ditangkap mereka mencoba kabur dan melawan petugas. Dengan sigap, anggota berikan peringatan terukur,” kata Iptu Agung Kurnia, Kanit Jatanras, Polrestabes Surabaya, Sabtu (4/7/2020).

Dari penangkapan kawanan curas ini, polisi berhasil amankan barang bukti, beberapa Handphone hasil kejahatan dan beberapa dompet milik korban. KBID-RIZ

Related posts

Bawa Sabu 22 Pocket, Bapak Dua Anak di Sidoarjo Ditangkap

RedaksiKBID

TNI dan Polri Kompak, DPRD Jatim Apresiasi Dapur Umum Pemprov

RedaksiKBID

Gubernur Dukung Konferensi Populasi dan Kesehatan Internasional

RedaksiKBID