
KAMPUNGBERITA.ID-Gegara menggelapkan uang setoran resto senilai Rp 168 juta, SA, warga Jalan Endrosono Surabaya, diringkus polisi.
Wanita cantik itu ditangkap polisi setelah mendapatkan laporan dari pemilik resto. Pelaku menggelapkan uang setoran sejak Agustus hingga Juni 2021.
“Tersangka merupakan kasir di resto yang seharusnya menerima dan menyimpan uang ke perusahan. Tapi, uang tersebut malah gunakan untuk kepentingan pribadinya,” ujar Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno Senin ( 11/4/2022).
Sutrisno menjelaskan, aksi SA terbongkar oleh pemilik resto setelah mengecek nota penjualan dengan uang hasil penjualan ada selisih sesuai bukti- bukti yang ada.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 bendel surat perjanjian kontrak kerja, rekapan laporan harian keuangan resto, rekapan rekening koran BCA, atm BCA serta 1 handphone.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. KBID- DJI/BE

