KAMPUNGBRRITA.ID – Kejari Waikabubak Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeksekusi terpidana Andri Kuncoro warga Jalan Raya Desa Tambakrejo B-7 RT 1 RW 4 Kec. Waru Sabtu (28/7).
Andri dijemput lansung Kasi intel Kejari Waikabubak
Iswan Noor dan Kasi Pidsus Kejari Waikabubak Soleman Bola dengan staf Kasi Pidum Kejari Sidoarjo di rumah pribadinya.
Andri sebelumnya menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) TA 2014 senilai Rp 1,7 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa mengatakan, Kejari Sidoarjo sifatnya membantu pihak Kejari Waikabubak untuk mengeksekusi Andri. Kebetulan terpidana Andri diketahui berada di wilayah hukum Sidoarjo.
“Kita sifatnya membackup Kejari Waikabubak untuk menjalankan putusan Kasasi MA dalam kasus korupsi pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Sumba Barat Daya,” katanya.
Wayan menjelaskan, dalam putusan tingkat pengadilan Tipikor Kupang, Andri dituntut JPU 2,6 tahun. Namun dalam putusan di pengadilan, Andri di vonis bebas.
“JPU Kejari Waikabubak kemudian mengajukan Kasasi dan putusannya di Nomor 2129 K/PID.SUS/2017, Andri divonis bersalah dengan hukuman kurungan badan selama 4 tahun,” papar Wayan.
Sebelumnya, dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, terdakwa Andri dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair penuntut umum.
Hakim Ketua Edi Pramono dan hakim anggota Jimi Tanjung Uyama dan Ali Muhtarom juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. KBID-TUR