KAMPUNGBERITA.ID – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo meminta Pemerintah Desa Kedungsolo, Porong, Sidoarjo segera mengajukan permohonan atas hak penguasaan tanah seluas 2,8 hektare sebagai tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD).
Hal itu dilakukan setelah adanya penyerahan berkas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai tanda tuntasnya perkara dugaan korupsi penyelewengan TKD seluas 2,8 hektare pada Senin, (10/12) lalu.
“Setelah dilaksanakan serah terima berkas tanah pengganti, secara sah dan resmi, pemerintah desa sudah menguasai tanah pengganti sebagai aset yang masuk dalam relokasi warga korban lumpur,” ujar Kasubag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo, Arka Wiratmanta saat ditemui diruang kerjanya.
Maka dari itu, pihaknya menekankan agar pemdes kedungsolo segera mengajukan permohonan atas haknya kepada BPN atas tanah pengganti tanah kas desa tersebut. Sebagaimana peraturan Kepala BPN Nomor 3 tahun 1997 juncto Peraturan Standar Pelayanan Operasional nomor 1 tahun 2010.
“Maka pihak yang menguasai harus mengajukan surat permohonan kepada BPN agar tanahnya bisa digunakan sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budi Handaka menyerahkan berkas tanah kas Desa (TKD) kepada kepala Desa Kedungsolo, Porong, Sidoarjo, Edy Wahyu Hargono. Penyerahan berkas tersebut sebagai tanda tuntasnya perkara dugaan korupsi penyelewengan TKD seluas 2,8 hektare di Kedungsolo.
TKD ini sebagai pengganti TKD yang sebelumnya bermasalah dan harus disita negara. “Semoga dengan diserahkannya sertifikat ini, masyarakat yang berhak dapat segera mendapatkan hak tanahnya,” terang Budi Handaka.
Kasus itu bermula saat Ratusan warga korban luapan lumpur hendak membeli tanah kavling secara kolektif pada 2008 silam. Saat itu, Sunarto cs yang juga warga setempat menawarkan diri menjadi panitia pembelian tanah didusun Renojoyo, Desa Kedungsolo.
Diketahui ada sekitar 10 hektar tanah yang dibeli oleh panitia. Masing-masing kavling dengan ukuran tanah seluas 8X14 meter persegi dengan harga yang bervariasi. Dari pembayaran warga, total dana terkumpul mencapai Rp.11 miliar.
Namun, warga tidak sadar jika tanah seluas 10 hektar didalamnya terdapat tanah kas desa. Sehingga dalam proses penerbitan sertifikat terkendala.
Kasus ini menyeret notaris Rosidah sebagai tersangka pada Februari 2018. Rosidah merupakan notaris yang mengeluarkan Ikatan Jual Beli (IJB) dan Akte Jual Beli (AJB) Tanah. Dan Sunarto yang berperan sebagai Ketua Panitia Pembebasan Lahan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis selama tiga tahun penjara pada Agustus 2018 lalu.KBID-TUR