KAMPUNGBERITA.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) ke Lapas Kelas II A Sidoarjo.
Penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah Unit Tipikor Polresta Sidoarjo melimpahkan dua berkas kasus dugaan pungutan liar (pungli) beserta dua pelaku ke Kejari Sidoarjo.
Kedua tersangka tersebut yakni Achmad Anwar tersangka kasus pungli di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo dan Kepala Desa Kragan, Kecamatan Gedangan, Fathur Rahman yang ditangkap karena meminta fee hasil jual beli tanah kepada pemiliknya.
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Hari Siswanto mengungkapkan jika setelah berkas dinyatakanan lengkap (P-21) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka kedua tersangka langsung kami limpahkan ke jaksa penuntut umum beserta barang bukti.
Saat ditanya terkait dua kasus pungli tersebut dia memaparkan jika untuk perkara pungli dengan tersangka Kades Kragan, Fathur Rahman yang baru menjabat dan dilantik di tahun 2018 ini, bermula saat K melaporkan tersangka karena diminta sejumlah uang. Permintaan uang Kades itu untuk administrasi karena K membeli tanah sekitar 300 M2 seharga kurang lebih Rp. 350 juta di Desa Krangan.
“Dari pembelian tersebut K meminta biaya administrasi yang akan diurus ke desa sebesar 5 persen atau sekitar Rp. 15 Juta. Namun, pembeli (K red) hanya mampu memberi uang sebesar Rp 4 juta. Yang kemudian ditawar lagi oleh K naik menjadi Rp 6 juta, namun tersangka (Fathur Rahman) tetap menolak dan meminta fee menjadi Rp 12,5 juta,” ungkap Hari.
Hari menambahkan, karena K membutuhkan tanah itu dan agar persoalan administrasi tanah itu cepat selesai, terpaksa Kmemberikan uang tersebut dengan cara mentransfer ke rekening pribadi Fathur Rahman.
“Setelah korban mentransfer uang itu, kemudian korban melapor ke Satreskrim Polresta Sidoarjo dan kami lakukan penyelidikan kemudian menetapkan kades aktif tersebut sebagai tersangka,” imbuhnya.
Sedangkan, terkait kasus Achmad Anwar (55), PNS yang berdinas di Dinas Perijinan tersebut, Hari menjelaskan jika yang bersangkutan ditangkap tim saber pungli ketika sedang melakukan pungli pengurusan perizinan ditempatnya bekerja.
“Achmad Anwar kami tangkap saat lakukan pungli untuk proses permudahan izin dikawasan kantornya. Dari penangkapan itu tim saber pungli menemukan barang bukti senilai Rp. 6,7 juta hasil pungli tersangka,” jelas pria yang akrab di sapa Hari Intem ini.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto menegaskan jika perbuatan kedua pelalu tersebut dijerat dengan pasal 11 dan atau 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah dilimpah dan kami tunjuk JPU serta sempat kami lakukan pemeriksaan terhadap keduanya, maka Keduanya langsung kami tahan ke Lapas Sidoarjo,” kata Adi Harsanto.
Adi menambahkan jika pertimbangan penahanan keduanya, karena penuntut umum takut terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Selain itu juga ada pertimbangan perbuatan tersangka.
“Kami tahan keduanya bukan melihat dari barang buktinya. Tapi perbuatan kedua tersangka dan yang terpenting adalah penuntut umum takut terdakwa melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. Kedua tersangka dalam penyidikan di Polresta Sidoarjo tidak dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Adi menegaskan jika dalam dua kasus pungli ini, pihaknya menunjuk sejumlah jaksa senior untuk menyidangkan kasus tersebut. “Untuk Fathur Rohman, tiga jaksa penuntut umum yang ditunjuk yaitu, Rosidah SH beserta dua jaksa lain.
Sedangkan untuk Achmad Anwar jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan yaitu Wido Utomo beserta dua jaksa lainnya. Dalam waktu dekat berkas keduanya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jawa Timur di Jalan Juanda, Sidoarjo,” pungkasnya.
Pemeriksaan keduanya berlangsung selama 4 jam lebih di ruang seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo sejak pukul 08:30 Wib. Kedua tersangka akhirnya keluar sekitar pukul 13.43 Wib yang langsung digelandang petugas kejaksaan menuju Mobil Evalia Nopol W 509 PP menuju Lapas Kelas llA Delta Sidoarjo. KBID-TUR