KampungBerita.id
Matraman Teranyar

Kelar Periksa Tiga Staf Pemkab Mojokerto, KPK Tinggalkan Mapolresta

KPK saat meninggalkan gedung Polresta usai memeriksa sejumlah staf Pemkab Mojokerto

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mojokerto telah memeriksa sedikitnya tiga staff Pemkab Mojokerto, Selasa (19/03). Hal ini berkaitan dengan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Non Aktif Mojokerto Mustofa Kamal Phasa (MKP).

Dari pantauan KAMPUNGBERITA.ID, KPK telah kembali menetapkan MKP sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini setelah KPK menemukan adanya penerimaan gratifikasi sebesar Rp 34 miliar yang diterima oleh MKP.

Akibat perbuatan tersangka tersebut KPK mengenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junction Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengenai kegiatan pemeriksaan, Kapolresta AKBP. Sigit Dany Setiyono saat ditemui menyampaikan, jika pihaknya hanya diminta untuk menyiapkan fasilitas guna dipakai KPK melakukan pemeriksaan.

“Selebihnya kita tidak mengetahui berapa orang yang diperiksa, namun pemeriksaan hanya dilakukan seputar kasus MKP terkait TPPU yang kini sedang ditangani KPK,” pungkasnya.KBID-FFA

Related posts

UU Pesantren dan Pendidikan Keagaaman Perjuangkan Diskriminasi Pesantren

RedaksiKBID

Kos-kosan di Sidoarjo Terbakar, Diduga karena Korleting Listrik

RedaksiKBID

Deklarasi Dukungan di Hotel Sahid, PKS Surabaya Siap ‘Gas Pol’ Menangkan Gus Ipul

RedaksiKBID