KAMPUNGBERITA.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya pada Selasa (21/4). PSBB Surabaya Raya ini mencakup Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
PSBB ketiga wilayah tersebut telah diterapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/264/2020. “Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19),” kata Terawan surat tersebut, seperti dilansir dari laman resmi Kemenkes, Selasa (21/4).
Menkes Terawan mengakui jika keputusan soal PSBB di Surabaya Raya dipercepat lantaran wilayah itu telah mengalami kenaikan kasus virus corona yang signifikan. Oleh sebab itu, ia langsung menyetujui PSBB Surabaya Raya setelah melakukan sejumlah pertimbangan.
Pertimbangan yang dilakukan Kemenkes adalah melalui kajian epidemiologi. Diantaranya dengan memperhatikan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Kini setelah disetujui PSBB Surabaya Raya, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dan Sidoarjo wajib menerapkan sejumlah aturan terkait PSBB. Salah satunya adalah dengan selalu melakukan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Aturan PSBB sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain mentaati peraturan yang telah diterapkan Kemenkes terkait PSBB, setiap pemerintah daerah juga akan memberlakukan tambahan aturan maupun sanksi di masing-masing wilayah. Pemkot Surabaya beserta Pemkab Sidoarjo dan Gresik harus memutuskan terlebih dahulu mulai kapan PSBB Surabaya Raya berlaku. KBID-NAS