KAMPUNGBERITA.ID – Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah berharap Participating Interest (PI) yang diberikan oleh SKK Migas kepada Pemprov Jatim harus bisa bermanfaat luas bagi masyarakat Jatim. Karena itu, pihaknya secara prinsip menyetujui perda yang menjadi payung hukum tentang itu.
Namun politisi perempuan PKB ini memberikan masukan terhadap perda tersebut, agar menekankan bahwa filsofi pemberian Participating Interest (PI) sebesar 10 % daerah harus terjamin betul kemanfaatannya. Jangan sampai privileg (keistimewaan) yang diberikan kepada daerah ikut dinikmati oleh swasta atau perorangan.
“Kami mendorong peningkatan peran dan fungsi PT PJU sebagai BUMD yang ditunjuk khusus oleh pemprov Jatim, dalam pengelolaan migas melalui PI 10% dengan cara meningkatkan kontribusinya PAD Jatim secara signifikan,” tutur Anik.
Sementara itu, kolega Anik Maslachah di Komisi C, Sri Subiati mengungkapkan pihaknya menyetujui Raperda tersebut menjadi perda. Karena Fraksi Demokrat menilai keberadaaan Raperda tentang PJU ini menjadi sangat signifikan bagi pengembangan tata kelola migas di Jatim.
“Raperda Perubahan PT JGU sangat dibutuhkan publik Jatim, karena gagasan dan tindakan untuk melahirkan Raperda dimaksud adalah tindakan kerakyatan dan pemerintahan yang sangat baik sedasar dengan prinsip good corporate governance,” katanya.KBID-DAY