KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Komisi A DPRD Surabaya Tak Keberatan Kenaikan Tarif Parkir Progresif di Park and Ride

Anggota Komisi A Imam Syafi’i.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar hearing Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Senin (15/3/2021).

Raperda Perubahan Retribusi Parkir menyebut kenaikan tarif parkir antara 10 persen sampai 15 persen.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinshub Kota Surabaya, Irwan Andeska mengatakan, Pemkot Surabaya merancang adanya kenaikan tarif parkir. Untuk itu, pihaknya minta masukan dari DPRD Surabaya. “Ya, kami minta pertimbangan anggota dewan untuk kenaikan tarif progresif. itu saja,”ujar dia.

Dia menyatakan kenaikan parkir progresif itu akan diberlakukan di area parkir tempat khusus yang dimiliki Pemkot Surabaya, di antaranya Parkir Gedung Genteng Kali, Parkir Gedung Balai Pemuda, Parkir Gedung Siola, Park an Ride Mayjend Sungkono dan lain-lain.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono menyambut baik usulan tersebut. Tapi, kenaikan itu jangan mengabaikan kenyamanan warga Surabaya.

“Yang namanya parkir progresif ini kan setiap jam berubah. Ini jangan sampai membuat warga Surabaya merasa tidak nyaman,” ujar dia.

Anggota Komisi A lainnya, Imam Syafi’i mengatakan, Komisi A meminta agar Dishub Surabaya tidak menaikkan tarif terhadap tempat yang biasa digunakan untuk masyarakat kecil. Justru ini harus dibebaskan.
“Misalnya kantor kelurahan, kecamatan, puskesmas, dan rumah sakit,” ujar dia.

Imam mencontohkan retribusi parkir di sejumlah tempat tersebut cukup memberatkan masyarakat kecil. “Misalnya ketika masyarakat akan ngurus KTP. KTP-nya gratis tapi parkirnya bayar. Atau ketika sakit, keluarga mereka harus berjam-jam bahkan menginap di rumah sakit. Kasihan kalau diberlakukan tarif progresif,” tandas di.

Apalagi menurut Imam, pendapatan retribusi parkir di sejumlah lokasi itu kecil nilainya bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya. ” Ya, sekitar Rp 10 juta. Lebih baik dihapus saja,” tandas dia.

Politisi Partai Nasdem Surabaya ini menambahkan, Komisi A setuju kalau kenaikkan tarif diberlakukan di tempat di luar lokasi yang disebutkan tadi. “Kalau di park and ride kami setuju dinaikkan, kalau perlu diberlakukan tarif progresif. Karena banyak dimanfaatkan oleh orang punya mobil tapi tak punya tempat parkir,”ungkap Imam.

Meski demikian, Imam mengingatkan agar fasilitas parkir diperbaiki. “Kalau parkir valet ya harus benar-benar valet, seperti disopiri ketika mau parkir”, jelas dia.

Lebih jauh,Imam menuturkan, Raperda Perubahan Retribusi Parkir atas inisiatif Pemkot Surabaya dalam hal ini Dishub Kota Surabaya. “Pemkot jangan hanya mencari uang dari parkir tapi juga harus mempertimbangkan manfaatnya bagi masyarakat,” pungkas dia. KBID-BE/DJI

Related posts

Demokrat Ajak Masyarakat Dukung MAJU, Doddy Irawan: Target 1200 Suara di Girilaya

RedaksiKBID

Polisi Buru para Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AL di Bungurasih

RedaksiKBID

Jadwal Penerbangan Juanda-Bawean Ditambah Jadi 3 Kali Seminggu

RedaksiKBID