KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya meminta pihak kelurahan memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Darmo Hill RT-04/RW-05, Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni usai hearing dengan warga Perumahan Darmo Hill, PT Dharma Bhakti Adijaya, dan OPD terkait, Selasa (21/5/2024).
Menurut Arif Fathoni, solusi yang harus dipedomani oleh kedua belah pihak adalah Peraturan Menteri PUPR NO 10 Tahun 2010, ketika PSU sudah diserahkan ke Pemkot Surabaya, maka pengelolaannya harus dibentuk lembaga yang harus disetujui penghuni.
“Pengembang sudah menunjuk lembaga pengelola lain, tapi ada warga yang mau membayar Iuran Pengelolaan LA ingkungan (IPL) dan ada yang tidak. Artinya ini kan terjadi distrust (ketidakpercayaan) antara warga dengan pengembang,” ujar dia.
Karena itu, lanjut Toni, panggilan Arif Fathoni, untuk meminimalisasi potensi kecurigaan, ketidakpercayaan satu sama lain, maka Komisi A menyarankan harus dilakukan musyawarah.
Sementara untuk menunjukkan otentik proses persetujuan penghuni, maka harus ada surat pernyataan bermaterai dari masing-masing pemilik rumah.
“Menurut kami itu bisa menjadi solusi untuk mengakhiri ketegangan, ketidakpercayaan, dan tindakan-tindakan yang berpotensi menciptakan hubungan yang tidak harmonis di Surabaya, ” ungkap Toni.
Untuk itu, lanjut mantan jurnalis ini, Komisi A memberi tenggat waktu dua minggu kepada pihak kelurahan untuk membentuk, merumuskan, dan memusyawarahkan hal ini.
“Saya rasa pijakannya sudah jelas, dan di situ ada syarat-syarat, lembaga pengelolaannya bisa apa saja, apakah mau dibentuk oleh RT atau pengembang. Jadi, kuncinya tetap persetujuan dari penghuni, ” tandas dia.
Lantas Toni mencontohkan, jika penghuni Perumahan Darmo Hill ada 400, siapa nanti yang dapat suara mayoritas untuk mengelola.Ya, harus disepakati sebagai realitas. “Jika toh kemudian masih ada ketidakpercayaan, ya hanya kepada Tuhan kita berharap, ” ungkap Toni yang juga ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini.
Sementara Legal PT Dharma Bhakti Adijaya, pengembang Perumahan Darmo Hill, H Dedy Prasetyo menyampaikan sebenarnya solusi-solusi yang disampaikan Komisi A, sama dengan yang pernah ditawarkan kepada warga.
” Warga yang memberi mandat kepada kami sampai hari ini, juga menginginkan pengelolaan dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki profesionalitas dan pengalaman dalam pengelolaan. Kalau dikelola oleh RT, mohon maaf apakah pengurus RT punya kemampuan untuk pengelolaan, “tegas dia.
Lebih jauh, Dedy menyatakan, pihak pengembang tidak mempersoalkan apabila pengelolaan ditangani pihak ketiga. Tapi yang jelas, syaratnya adalah memiliki skill dan pengalaman dalam pengelolaan PSU.
“Jangan sampai menunjuk pengelola yang tidak pernah mengelola perumahan. Ini yang saya sampaikan kepada warga penghuni yang masih mau membayar IPL kepada kami, ” imbuh Dedy.
Terkait keluhan warga atas pengelolaan saat ini, Dedy menyebut pihaknya selama ini sudah berupaya untuk bertemu atau mengajak bicara, sehingga tak mengadu ke DPRD Surabaya. “Posisi kami secara hukum di Mahkamah Agung (MA) itu menang, bahkan saat menang di Pengadilan Negeri pun kami tetap mengajak bicara. Namun memang belum ketemu,” beber dia.
Dia menduga ada pihak yang memprovokasi warga. Karena itu, dia berharap setelah ini RT menunjuk pihak ketiga. Siapa yang berkompeten mengelola perumahan, monggo. “Tapi dengan catatan, sebelum ada kesepakatan ya kami yang menjadi pengelola. Jadi, warga tidak perlu menuduh macam-macam.Kami menarik (iuran) ini resmi.Bahkan, warga juga sempat menggunakan security ormas, ” tandas dia.
Sementara Tito yang menjadi kuasa hukum warga mengaku berdasar informasi yang diperolehnya, bahwa PSU itu sudah diserahkan kepada Pemkot Surabaya. Sehingga warga minta kepada pemkot, selalu pemilik barang, untuk digunakan secara mandiri oleh warga.
“Jadi menarik iuran dari warga dan digunakan untuk warga. Tapi sayang, selama ini tidak ada respons dari pemkot, hingga akhirnya warga minta hearing, ” terang dia
Dia mengaku, sebenarnya warga sudah menyerahkan pengelolaan kepada pengurus RT, namun setelah ada pembahasan, ada aturan yang menyatakan harus dikelola oleh lembaga swadaya, bukan badan usaha seperti PT.
Ditanya soal rekomendasi dari Komisi A, Tito menyampaikan akan dikembalikan ke warga untuk dimusyawarahkan lebih dulu. “Masalah setuju atau tidak, itu kembali ke warga. Sebab yang hadir di sini hanya perwakilan pengurus RT,” ungkap dia. KBID-BE