KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Komisi B Apresiasi Penyegelan Lawson Embong Malang oleh Satpol PP Surabaya

Rumah Makan Lawson Jalan Embong Malang Disegel Satpol PP Kota Surabaya karena melakukan pelanggaran perda, IMB tak sesuai peruntukan.@KBID-2023

KAMPUNGBERITA.ID-Komisi B DPRD Kota Surabaya mengapresiasi tindakan penyegelan Rumah Makan Lawson di Jalan Embong Malang oleh Satpol PP Kota Surabaya,  Rabu (14/6/2023) kemarin.

“Saya mengapresiasi Satpol PP dan dinas terkait melaksanakan tugas penertiban untuk penegakan perda,” ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno.

Politisi PDI-P ini mengatakan, bahwa penyegelan Lawson sebagai contoh bagi tempat usaha lain yang belum memenuhi perizinan usaha.“ Ini (penyegelan) sebagai contoh bagi para pengusaha lainnya,” kata Anas Karno, kemarin.

Untuk itu, dia berpesan agar para pengusaha yang belum memenuhi izin usaha untuk tertib melakukan pengurusan perizinan.

“Ini agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya bisa lebih maksimal,” pungkas Anas Karno.

Seperti diketahui, Rumah Makan Lawson di Jalan Embong Malang, akhirnya disegel atau ditutup oleh Satpol PP Kota Surabaya karena izin mendirikan bangunan (IMB) nya tak sesuai peruntukan.

Lawson telah melanggar Perda No 7 tahun 2009 tentang bangunan sebagaimana telah diubah Perda No 6 tahun 2013.

Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP melakukan penyegelan berdasarkan surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP)

“Itu kan kita ada surat bantuan penertiban (Bantib) dari DPRKPP, bahwa IMB Lawson tidak sesuai peruntukan,” ujar Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Kristianto.

Dia menjelaskan, bahwa izin Lawson ini awalnya untuk tempat tinggal, tetapi peruntukannya untuk usaha.
Sebenarnya sudah diberikan peringatan oleh DPRKPP, tapi pihak Lawson tidak mematuhi dan tetap nekat beroperasi

“Surat penertiban dibantibkan ke Satpol PP Kota Surabaya dan langsung kita segel, kita tutup, ” tanda Eddy.

Dia menambahkan, penyegelan ini sampai IMB nya keluar sesuai izin usahanya.”Begitu IMB keluar sesuai peruntukan, akan ada surat dari DPRKPP. Kemudian segel kita buka, ” ungkap Eddy.

Dia mengimbau kepada pelaku usaha agar perizinannya bisa menyesuaikan dengan peruntukannya. Apalagi sekarang perizinannya lewat online, lebih mudah dan cepat serta biayanya sesuai perda. KBID-BE

Related posts

Satlantas Polresta Makota Mendukung Langkah Dishub Tertibkan Parkir Sembarangan

RedaksiKBID

Jaga Kondusivitas dan Keamanan Pemilu 2024, Pemkot Surabaya bersama Forkopimda Gelar Deklarasi Damai

RedaksiKBID

Prajurit Sriti Tuntaskan Program TMMD di Jombang

RedaksiKBID