KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Komisi B DPRD Surabaya Berharap Pemkot Terbuka soal Penerimaan Dana CSR

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Hj Lutfiyah.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi B DPRD Surabaya berharap Pemkot Surabaya terbuka soal pengelolaan dana Corporate Responsibility Social (CSR) yang selama ini diterima. Hal ini sebagai bentuk transparansi anggaran di lingkungan Pemkot yang banyak sekali mendapat sorotan.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Hj Lutfiyah S.PSi mengungkapkan, pihaknya tidak berandai-andai terlalu jauh apabila dana tersebut kemudian disalahgunakan. Hanya saja, katanya, selama ini belum ada pembicaraan antara pihaknya (legislatif) dengan pihak Pemkot Surabaya selaku penerima dana CSR.

Ke depan, kata dia, DPRD Surabaya berencana menanyakan hal tersebut. Pihaknya berharap, Pemkot bersedia membuka data mengenai penerimaan dana CSR yang selama ini diterima.

“Kita nggak pernah ngurusi itu (CSR). DPRD Surabaya belum pernah cawe-cawe CSR yang diterima Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ”jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Luthfiyah juga mengungkapkan tidak mengetahui berapa nilai CSR yang masuk ke Pemkot Surabaya. Selama ini, tuturnya dirinya terlalu sibuk membahas anggaran.

“Belakangan ini kita sibuk membahas anggaran sampai larut malam. Meski sebenarnya keinginan itu (menanyakan), ada,” tukasnya.

Menurutnya, apabila ada ada msayarakat yabg ingin mengetahuinya bisa langsung meminta penjelasan ke OPD masing-masing penerima.

“Masyarakat silahkan menanyakan langsung kesana (Pemkot). Silahkan saja,” saranya.

Seperti diketahui bersama, beberapa perusahaan di Surabaya yang memiliki kepekaan sosial menyisihkan anggaran untuk disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. Sebagaian dana yang dikenal dengan nama CSR disalurkan ke masyarakat melalui Pemerintah Kota.

Berdasarkan informasi yang berkembang CSR tidak harus selalu berupa dana segar tapi bisa juga bisa berbentuk fisik (bangunan). Terkait dengan fakta tersebut, belakangan ini dana tersebut mulai dipertanyakan. Selain itu penggunaannya juga harus diawasi agar penggunaannya tepat sasaran. KBID-PAR

Related posts

Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL Segera Disahkan, Ning Ita : Untuk Kesejahteraan Masyarakat Kota Mojokerto

RedaksiKBID

Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Fraksi Nasdem Gelar Reses Masa Persidangan Ke II

RedaksiKBID

Kerumunan Aksi Balap Liar Diduga Sumber Pelemparan Paving ke Pasangan Calon Suami Istri

RedaksiKBID