KampungBerita.id
Peristiwa Teranyar

Komisi B DPRD Surabaya Bersama Pemkot Kebut Upaya Tukar Guling Aset

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi B DPRD Surabaya bersama Pemkot tengah mengebut legal hukum upaya tukar tanah aset milik pemkot dengan tanah milik swasta. Menghadirkan Kepala BPKAD Surabaya Wiwiek Widayati dan pemilik tanah dari swasta, pembahasan upaya tukar guling itu dikebut, mengingat masa jabatan DPRD Surabaya tinggal satu bulan.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah mengatakan, pihaknya masih memastikan tanah-tanah yang akan ditukarkan tersebut tidak memiliki perkara hukum di kemudian hari. Artinya, jelas secara kepemilikan dan pengelolaan.

“Kita pastikan itu adalah lahan yang tidak ada masalah di kemudian hari, artinya lahan yang resmi,” kata Luyhfiyah, di ruangannya usai rapat, Senin (22/7/2024).

Tukar guling tanah aset tersebut berlokasi di Lidah Kulon, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Menurut Luthfiyah, kerja sama ini prinsipnya harus saling menguntungkan. Utamanya dari sisi harga di pasaran. Saat ini, tanah yang akan ditukar dengan swasta tersebut merupakan aset yang terbengkalai, alias lahan tidur.

Hal itu telah ia pastikan sebelumnya bersama dengan Komisi B beberapa waktu lalu. Rencananya, ada dua titik lokasi tanah yang berdekatan akan ditukar dengan dua industri di bidang property. Mereka adalah PT Surya Mutiara Indah (SMI) dan PT Mutiara Cemerlang Abadi (MCA).

“Saat kita cek kemarin ada batas tanah yang tidak ada patoknya. Maka besok kita akan tinjau ke lapangan lagi. Kita juga akan minta pasang patok resmi,” tandasnya.

Dia berharap, pembahasan ini segera selesai mengingat periode jabatan Komisi B ini akan segera selesai. Untuk itu, ia meminta kepada pemkot dan swasta segera gerak cepat.
t
“Ya memang harus gerak cepat. Kita siap kerja keras, pemkot juga harus sat-set,” ucap Luthfiyah.

Sementara Kepala BPKAD Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, dua tanah milik Pemkot yang akan ditukar memiliki luas yang berbeda. Namun, masih dalam radius jarak yang berdekatan.

“Luasnya beda-beda, ada yang di Lidah Kulon itu 28.362,91 meter persegi, ditukarkan dengan MCA. Ada juga 12.052,80 meter persegi ditukarkan dengan PT Surya Mutiara Indah (SMI),” jelas Wiwiek.

Wiwiek menjelaskan, tujuan dari tukar aset tanah ini agar aset tanah milik Pemkot bisa berkelompok dalam satu titik. Karena, dalam waktu ke depan, tanah hasil penukaran tersebut akan dibangun sekolah negeri.

“Sebenarnya tanah ini tujuannya mengkonsolidasikan atau menyatukan tanah-tanah kita yang terpecah ini, karena kalau tanahnya pecah pemanfaatannya tidak bisa kita maksimalkan. Sehingga tanah ini solid dan bisa dioptimalkan secara penuh,” ujar Wiwiek. KBID-PAR-BE

 

 

 

Related posts

Di Posko Pandegiling, Ganjar Ajak Kader PDI-P Rapatkan Barisan dan Satukan Kekuatan

RedaksiKBID

DPRD Surabaya Apresiasi Bawaslu Sosialisasi Kampanye Pemilukada Damai Hadirkan Kearifan Lokal

Baud Efendi

Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, Uang Suap Rp 500 Juta Diamankan

RedaksiKBID