KAMPUNGBERITA.ID-Meski sejumlah pedagang sudah menempati stan-stan, ternyata Pasar Induk Sidotopo (PIS) belum mengantongi rangkaian izin, di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal ini terungkap saat hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan pengelola PIS dan OPD terkait di ruang Komisi B, Jumat (7/10/2022). Perwakilan pengelola PIS mengakui, jika perizinan masih dalam proses.
Menanggapi ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno menyayangkan, beroperasionalnya pasar buah grosir tersebut, meski belum mengantongi izin. “Sebenarnya PIS ini kan bukan orang baru di bisnis pasar induk. Mereka ini kan pengelola yang handal di bisnis ini. Pastilah punya konsultan. Baik itu untuk mendirikan pasar maupun operasionalnya,”ujat dia.
Menurut dia, sebagai pengelola yang sudah lama di bisnis pasar, semestinya PIS tahu prosedur aturannya. Dengan menyelesaikan perizinan baru mendirikan pasar kemudian beroperasional. Bukannya mengabaikan aturan. “Jangan-jangan pengelola PIS ini coba-coba. Sengaja tidak mengurus perizinan tapi beroperasional . Jika tidak ada masalah pasti akan terus beroperasional. Sekali lagi, PIS jangan sepelekan perizinan,” tegas dia.
Anas menegaskan, dirinya telah mempelajari sejumlah kelengkapan dokumen yang diajukan PIS. “Dokumen perizinan ini baru diajukan setelah ramai polemik di media massa,” ungkap dia.
Untuk itu, Anas mendesak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) untuk menghentikan sementara operasional PIS sampai izin dikeluarkan. “Ini hukumnya wajib. Jangan kemudian ada surat permohonan perizinan administrasi masuk tapi tidak dicek di lapangan. Padahal PIS ini sudah beroperasional meski izinnya belum tuntas,” tandas politisi PDIP ini.
Lebih jauh, Anas mengaku, sebenarnya mendukung keberadaan PIS untuk turut ambil bagian membangun perekonomian Surabaya. Ini sesuai dengan apa yang diinginkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. “Tapi ya harus sesuai aturan,” tegas dia.
Sementara itu perwakilan pengelola PIS enggan memberikan komentar kepada wartawan usai hearing.
Sementara Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya Reinhard Oliver mengatakan, PIS bisa ditertibkan melalui permintaan bantuan penertiban (bantip). “Soal permintaan untuk menghentikan sementara PIS sampai izin selesai, kita akan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” terang dia.
Reinhard menyatakan, dokumen perizinan yang diajukan PIS sudah lengkap tinggal klarifikasi saja. “Dokumennya sudah lengkap tinggal sinkronisasi antara pusat dan daerah. Penapisan dari kota yang berbeda sehingga tertunda sedikit,” pungkas dia. KBID-PAR