KAMPUNGBERITA.ID-Warga Simo Gunung Baru Jaya, RW XV Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan bersedia membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) di persil masing-masing. Apalagi, lahan yang akan diajukan warga untuk permohonan PBB bukan aset Pemkot Surabaya dan tidak masuk di dalam Sistem Informasi Managemen Barang Daerah (SIMBADA).
Hal ini terungkap pada hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya dengan warga Simo Gunung Baru Jaya RW 15 dan OPD terkait di ruang Komisi C, Senin (29/1/2024).
Ketua RW 15 Simo Gunung Baru Jaya, Rohim berharap Komisi C bisa menjembatani persoalan warga yang ingin mengajukan permohonan pembayaran PBB.
”Dengan adanya mediasi ini kami berharap ada solusi bagi warga untuk bisa mendapatkan hak kami dengan taat membayar pajak PBB,”ujar Rohim.
Sementara anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar mendorong Pemkot Surabaya segera membantu persoalan warganya, untuk mendapat kemudahan dalam pengurusan PBB.
”Dari resume rapat ini akan ada pertemuan kembali dengan warga untuk pendataan dan pembayaran PBB pada Rabu (31/1/2024), ”ujar Sukadar.
Soal lahan yang ditempati warga, politisi PDI-P ini mengaku masyarakat menempati lahan tersebut sejak penggarap sekitar 1993. Kala itu belum seramai sekarang ini. Wilayah tersebut baru ramai sekitar 1997. Kemudian masyarakat yang tak punya wilayah tersebut, akhirnya RT-RW nya dititipkan ke RW 1 dan RW 14, Kelurahan Putat Jaya.
Kemudian ada inisiatif pemekaran wilayah. Menurut Sukadar, persyaratan Perwali (Peraturan Wali Kota) saat itu, bisa bikin RT minimal penghuni wilayah ada 75 kepala keluarga (KK). Akhirnya dibentuklah lima RT. Maka terbentuklah RT dan RW pemekaran wilayah Simo Gunung Baru Jaya.
Kemudian, ada niat dari warga untuk bikin KK dan KTP di situ.”Jadi ada kebanggaan dari warga situ punya tanggung jawab support pajak pemerintah melalui pembayaran PBB,” tandas dia.
Terkait lahan tersebut, Sukadar mengaku pada 2013 ada yang mengatasnamakan Markam dan ada satu orang lagi yang katanya memiliki sertifikat hak milik (SHM). Tapi sampai sekarang ini SHM itu tak pernah ditunjukkan kepada warga, hanya lewat lawyer yang ditaruh di sana
Sukadar menyampaikan, warga pernah mengajukan permohonan pembayaran PBB, tapi kandas di tengah jalan karena waktu itu Camat Sawahan Dwi Purnomo dan Lurah Putat Jaya Bambang tak berani menindaklanjuti karena terancam dengan opini bahwa lahan itu statusnya sudah SHM.
Kemudian pada 2022, pasca Covid-19, barulah warga ini melangkah lagi untuk mengajukan PBB yang dibutuhkan di sana.
“Posisinya saat itu, tanpa dilihat dulu atau peninjauan dan persoalan di lapangan, maka Dinas Pendapatan belum bisa menerima dengan alasan yang kami tahu. Akhirnya, hari ini masuk ke Komisi C dan dilakukan hearing, ” pungkas dia. KBID-BE